Lampung Selatan, BP
Izin galian C dan pemakaian alat-alat berat yang sedang mengeruk bukit di lokasi milik Hadi di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan dipertanyakan warga. Pasalnya, PT Persada Sumber Mineral yang belum memasang plang papan nama tersebut diduga belum mengantongi izin galian C dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Ketua LSM Badan Intelijen Aliansi, Sabriyanto, beberapa warga masyarakat melaporkan kepada pihaknya bahwa ada kegiatan pertambangan yang diduga belum mengantongi izin galian C dan izin lainnya, namun sudah beroperasi. “Apabila usaha pertambangan tersebut belum mengantongi ijin dan belum melengkapi izin-izinnya tapi sudah beroperasi maka perusahaan tersebut ilegal, sebab seharusnya pemilik usaha tersebut sebelum melakukan kegiatannya harus melengkapi izin-izinnya terlebih dahulu ke pemerintah setempat, diantaranya adalah izin lingkungan karena pekerjaan ini bisa merusak ekositem alam,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perusahaan atau pengusaha yang sudah menyalahi aturan seharusnya ditindak tegas oleh dinas atau instansi terkait setempat. Tegasnya, usaha tersebut harus dihentikan aktivitasnya. "Yang jelas setiap aktivitas pengerukan bukit ada dampak positif dan negatifnya seperti longsor dan banjir, maka diperlukan izin baik dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) maupun dari Dinas Pertambangan dan Energi," tegas Sabriyanto.
Ia juga menghimbau, sekaligus mengingatkan pihak perusahaan sebelum menimbulkan korban jiwa, maka aktivitas pengerukan bukit harus segera dihentikan dan ditutup sebelum izin-izinnya diurus.
Johan, teknisi alat berat saat ditemui di lokasi pengerukan mengatakan, perusahaan baru mengantongi izin lingkungan dan rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Lampung Selatan. Dua lembar surat tersebut dibawa pegawai Kecamatan Katibung, yakni Fitri Hidayat. "Dia hanya dititipi saja," kata Johan.
Hadi, pimpinan perusahaan ketika dikonfirmasi via ponsel, dengan agak sedikit berbelit, mengaku telah mengantongi ijin.
Terpisah, Camat Katibung, Dulkahar ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, ia sudah memerintahkan anak buahnya untuk turun ke lapangan dan mengecek perizinan yang dimiliki PT Persada Sumber Mineral. Apakah benar perusahaan tersebut baru mengantongi izin lingkungan dan rekomendasi dari Kabid Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Lampung Selatan Hery Santoso. "Di dalam rekomendasi itu hanya untuk penataan lahan tanah timbun, apabila perusahaan belum melengkapi izin-izin yang diperlukan, maka aktivitas pengerukan bukit harus ditutup," tegas Dulkahar. (Rdi)