pantai mutun |
Salah satu Siswa Madrasah Tsanawiah (MTs) Hasanudin yang beralamat di Kupang Teba Telukbetung Utara Bandar Lampung tewas tenggelam di tempat Hiburan Rakyat Pantai Mutun (THR), Desa Mutun, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu (7/9) sekitar pukul 15.45Wib.
Diduga, korban tidak bisa berenang dan kurang diperhatikannya keamanan dan keselamatan pengunjung di THR Pantai Mutun, menjadi penyebab Ardafit Yuniar (13), warga Kupang Teba, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, tewas tenggelam akibat tarikan gelombang air dan arus laut yang mulai pasang pada Minggu sore.
Arbi (13), rekan korban menuturkan, awalnya di tempat kami berenang itu air lagi cetek (dangkal), tapi lama-kelamaan air tempat kami berenang itu jadi dalam.
Ombak yang datang juga seperti menarik ketengah dan pasir yang kami injak ikut terbawa. Takut terbawa, akhirnya kami berenang menepi kepinggir pantai. “Saya enggak tahu kalau Dafit panggilan akrab Ardafit Yuniar, gak ada. Saya baru tahu itu setelah ribut-ribut Dafit klelep (tenggelam) dan ditemukan sudah meninggal,”jelas Arbi, Selasa (9/9).
Kanit Reskrim Polsek Padangcermin, Bripka. Sanri Silalahi membenarkan, ada siswa MTs tenggelam saat mandi bersama rekan-rakannya di THR Pantai Mutun.
Petugas telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit serta menghubungi pihak keluarganya. Secepatnya akan dipanggil pengelola atau pemilik THR Pantai Mutun (Manajemen MS TOWN), Untuk dimintai keterangan terkait pengawasan, keamanan, dan keselamatan, pengunjung di THR Pantai Mutun.”THR itu baru satu hari buka, untuk mengetahui apa faktor dan penyebabnya hingga memakan korban jiwa, kita sedang mengumpulkan keterangan saksi mata dilokasi dan pihak pengelolanya,”jelas Sanri Silalahi.
Padahal pantai mutun tersebut baru dibuka, karena masih ada permasalahan antara pemilik Pantai Mutun Mochtar Sani (MS) dengan Haruna Jaya (HJ).
Kasubdit III Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Kompol Ruly Andi Yulianto, mengatakan, pihaknya tidak mengabulka permohonan penangguhan penahanan HJ.
“Iya benar, kuasa hokum HJ sudah mengajukan penagguhan penahanan, namun kita tolak, karena berkasnya sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu jaksanya,”kata Ruly.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian daerah (Polda) Lampung telah menetapkan Haruna Jaya (HJ) sebagai tersangka sejak Kamis (28/8) dalam perkara penipuan dan penggelapan atas laporan Mochtar Sani (MS).
Kasub Direktorat III Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Kompol Ruly Andi Yulianto menjelaskan bahwa HJ dilaporkan oleh Mochtar Sani atas perkara penipuan dan penggelapan.(Fik)