tersangka Agung pembunuh selingkuhannya, saat diwawancarai awak media saat ekpose di Mapolda Lampung, Selasa (9/9).(Fik) |
Motif asmara, Tersangka Agung Suprayitno (20) warga dusun Seribu Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ini, tega membunuh pacarnya sendiri, Herlina (30) warga Kota Karang Kecamatan Telukbetung Timur, lantaran Almarhumah meminta pertanggungjawaban, karena hamil.
Menurut pengakuan tersangka Agung, bahwa dirinya mencekek leher korban, karena kesal dan berteriak minta pertanggungjawabannya."Saat itu, dia (Herlina,red) ngajak ketemuan di tanjakan Pematang Emas Dusun Seribu, desa Gebang, sesampainya, dia minta pertanggungjawaban, karena hamil 3 bulan.Karena saya punya istri dan anak, saya menolaknya, sehingga dia berteriak dan saya cekek lehernya,”aku tersangka Agung, dihadapan wartawan, saat ekpose di Mapolda Lampung, Selasa (9/9).
Diakui dia, mencekek korban karena khilaf dan bingung, sehingga hilang akal dan melakukan perbuatan kejam tersebut."Saya khilaf, mas. Karena kuburan kurang dalam, sehingga kepalanya dilempar pake batu, dan ditutupi memakai rerumputan agar tidak kelihatan,"aku dia.
Awalnya, kata Agung, dirinya, berkenalan dengan korban melalui SMS, kemudian ketemuan dan menjalin hubungan terlarang (pacaran,red), rupanya tersangka dan korban melakukan perbuatan layaknya suami istri, sehingga korban Hamil, sementara tersangka sudah beristri dan punya anak."Saya melakukan itu cuma dua kali mas, di Pantai,"ungkap Agung.
Sementara, Kasusbdit 3 Krimum Polda Lampung, Kompol Ruly Andi, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, mengatakan, penangkapan tersangka Agung berdasarkan laporan keluarga korban, yang menyatakan anaknya hilang, tiba-tiba ditemukan sudah tidak bernyawa lagi di Tanjakan Pematang Emas Dusun Seribu, Desa Gebang kecamatan Padang cermin Pesawaran, Sabtu (30/9) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Motif asmara, tersangka udah punya istri punya anak satu, suatu hari korban ngajak tersangka, dan minta pertanggungjawaban, informasinya seperti itu (hamil,red), karena gak mungkin, dia punya istri dan anak, karena korban teriak-teriak, dia jengkel di cekik, dan mati, “ungkap Kompol Ruly.
Diceritakannya, Pengungkapan tersangka, berawal dari Penemuan mayat seorang perempuan tersebut, terakhir pihaknya bertanya kepada keluarga korban dengan siapa terakhir bertemu, rupanya dengan pacarnya.”Dicek di rumahnya gak ada pacarnya. Kita cari-cari tersangka ini ada di rumah kawannya di Kotabumi, pertama dia (tersangka,red) gak ngaku, kemudian akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan motor korban dititipkan di Pringsewu di rumah STR, rupanya yang dijual hp,”tegasnya.
Lebih lanjut Perwira menengah ini, mengatakan, Sebelum jasad korban di tinggalkan di lokasi, barang-barang korban berupa, 1 unit HP merek Venera warna hitam, dan 1 unit motor jenis Honda Beat warna merah BE-3762-BR berikut STNK di ambil. Kemudian malam hari dia mengajak seorang anak-anak bernama, Sp untuk membantu menggali tanah. Karena keras, lubang galian tidak bisa dalam, sehingga kepala korban tidak bisa tertimbun tanah, hingga akhirnya dia berupaya menghancurkan kepala korban dengan dengan batu, lalu menutupnya dengan rumput.
Setelah mengubur korban mereka pulang. HP korban diserahkan kepada Sp. Oleh Sp, HP itu di jual kepada Sn seharga Rp. 150 ribu. Untuk mengelabui petugas, tersangka dibantu Sigit Purnomo merubah scorlet motor Beat korban menjadi putih, yang tadinya berwarna kuning, kemudian motor tersebut berikut STNK dititipkan kepada STR di Pringsewu.
“Untuk menghilangkan jejak, tersangka, mengubur korban dan menyuruh Sigit Purnomo mengganti cat motor, bersembunyi di rumah rekannya diwilayah Ogan Lima, Kabupaten Lampung Utara. Akhirnya berhasil kita tangkap,”tegas Kompol Ruly.
Akibat perbuatannya tersangka, Agung Suprayitno akan dikenai Pasal 339 KUHP tentang makar mati ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk tersangka Sigit Purnomo akan dikenai Pasal 480 KUHP tentang membantu dan menyembunyikan tindak kejahatan, ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, Sp (13), Sn (12), dan STR (17), karena masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang dilakukan ketiganya dibawah 7 tahun sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) huruf a dan b UU nomor 11, tahun 2012, tentang system peradilan anak yang berbunyi ; anak-anak diatas 14 tahun, dan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Mengenai jenazah korban yang ditemukan dengan kondisi pergelangan tangan yang nyaris putus dan tubuh yang tercabik, diduga akibat gigitan binatang yang ada di lokasi. “Oleh karena itu, disimpulkan bukan korban multilasi,”tambah, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.
Selain mengamankan tersangka petugas juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit motor Honda Beat yang catnya dari warna merah, dirubah menjadi warna putih tanpa plat, berikut STNK, 1unit HP, Sisa scotlet motor, satu buah cangkul dan pakaian korban.
Diketahui, korban pertama kali di temukan warga, pada Sabtu (30/8) 2014 lalu. Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar, hingga akhir kasus pembunuhan tersebut di tangani oleh pihak Polsek Padang Cermin lalu di limpahkan ke Polres Lampung Selatan. karena TKP dekat dengan Mapolda Lampung maka kasus tersebut kemudian di limpahkan ke Polda Lampung hingga akhirnya bisa diungkap.(Fik)