Kamis, 12 Juni 2014

Miskomunikasi, Pol PP Janji Tak Larang Wartawan

Bandar Lampung, BP
Kepala satuan Polisi pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, Nyatakan bahwa adanya miskomunikasi, terkait pelarangan wartawan melipu kegiatan Gubernur Lampung beberapa waktu lalu.
Hal ini dikatakannya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/6). Mantan Sekda Lampung Utara ini, dengan kejadian tersebut langsung memberikan teguran kepada anggotanya yang bertugas di kantor Gubernur yang telah melakukan pelarangan peliputan. “Tidak ada instruksi memang untuk melarang, ini miskomunikasi saja. saya janjikan tidak akan lagi terjadi di kemudian hari,”imbuhnya.
Ia mengakui, memang penempatan beberapa personel Satpol PP di kantor Gubernur diminta langsung untuk membantu berkaitan dengan masalah ketertiban. “Saya sudah minta kepada mereka untuk melaksanakan tugas sesuai dengan koridor yang ada. Tidak boleh menindak sewenang-wenang. Mereka di sana bertugas untuk membantu menertibkan saat adanya komunikasi antara Gubernur, wakil Gubernur, dengan pihak lain,”kilahnya.
Sementara, Terkait pelarangan peliputan silaturahmi Forkopimda kemarin,  pihaknya telah berkoordinasi dengan sekretaris pribadi serta ajudan Gubernur yang menyatakan pertemuan tersebut bersifat tertutup, yang diperkenankan masuk ke ruang rapat hanya mereka yang diundang. Namun tetap diizinkan mendapatkan informasi setelah rapat selesai.”Kalau saya sendiri malah tidak tahu jika ada pelarangan. Mereka hanya tunduk pada perintah. Ini miskomunikasi,”elaknya.
Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa sudah ditegaskan kembali bahwa tugas Satpol PP dan Provoost yang di sana hanya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan. Sementara untuk kepentingan bertemu dengan Gubernur maupun wakil Gubernur harus berhubungan langsung dengan ajudan atau sespri, tidak ada kewenangan Pol PP untuk membatasi. “Sesuai SOP kita, Pol PP itu wajib mengawal Gubernur dan wakil Gubernur, tugas nya kan melekat,”tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya terjadi  pelarangan kepada awak media untuk melakukan peliputan, yakni saat Gubernur Ridho Ficardo bersama wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri beserta jajaran menggelar acara silaturahmi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Gubernur.     Pintu masuk dijaga oleh satpol PP. saat awak media akan masuk, satpol PP tersebut melarang. “Maaf, kami diperintahkan agar melarang media masuk ke ruangan,” kata Satpol PP tersebut.     
Pelarangan ini terjadi bukan untuk pertama kalinya. Pada Selasa (10/6), wartawan yang biasa melakukan peliputan di Pemprov Lampung juga dilarang oleh satpol PP yang bertugas naik ke lantai dua kantor Gubernur.
Hal ini tidak pernah terjadi saat masa kepemimpinan Gubernur Sjachroedin Z.P. meja tamu di depan kantor Gubernur di jaga oleh dua orang PNS perempuan pun diganti oleh satpol PP laki-laki. “Tidak boleh naik ke atas. Ini perintah dari Bapak,” kata satpol PP tersebut tanpa menjelaskan bapak siapa yang dimaksud.
Salah satu awal media elektronik mengaku sangat kesal dengan pelarangan ini. “Kami ini menyajikan audio visual, bukan hanya tulisan seperti teman media cetak. Oleh sebab itu penting sekali adanya gambar acara. Dulu tidak pernah dilarang-larang begini,” kata Widya, wartawan dari Siger TV.
Sementara itu, Ridho usai menggelar silaturahmi membantah telah melakukan pelarangan peliputan. “Saya malah belum tahu kalau ada pelarangan, saya tidak tahu kalau dulunya seperti apa, tidak ada perintah saya soal pelarangan itu,”elaknya.(Fik)

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))