Gubernur Ridho Ficardo saat diwawancarai awak media terkait SK Penetapan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung. (Fik) |
Bandar Lampung, BP
Penetapan siapa yang berhak mengisi jabatan Sekretaris provinsi (Sekprov) Lampung hingga saat ini, Gubernur Lampung belum mengetahui hal itu, karena masih dalam penggodokan di Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dikatakan, Gubernur Lampung, Ridho Ficardo, usai mengunjungi kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, Senin (16/6) sore. Diakui Ridho, memang saat ini pihaknya belum menerima SK Sekprov Lampung yang baru."Dalam proseskan, saya belum terima SK penetapan, karena masih dalam proses,"ujar Gubernur termuda di Indonesia ini, secara singkat.
Sebelumnya, diberitakan, ada 3 nama yang diajukan ke Kementerian dalam negeri untuk mengisi jabatan lowong Sekprov Lampung, pasca pengunduran diri Berlian Tihang beberapa waktu lalu. 3 nama yang diajukan oleh Sjachroedin, ZP waktu itu adalah Fitter Syahboedin, Arinal Djunaidi dan Sudarno Eddi.(Fik)