Rabu, 16 April 2014

Berdalih Penghilang Nyeri, Malah Keciduk Polisi


Bandar Lampung, BP

Berdalih karena mengidap kanker payudara sejak setahun terakhir ini Ratna nekad gunakan sabu-sabu, namun akhirnya Ratna NARKOBA POLRESTANingsih (40)warga Jalan Teluk Ambon Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang  Bandar Lampung, malah  dicokok Polisi di sebuah perumahan Palm Ville, pada Senin (14/4) sekitar pukul 14.00WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Sunaryoto mengatakan, tersangka Ratna dicokok karena ada informasi yang masuk terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Perum Palm Ville Jalan Pulau Buton Kelurahan Jagabaya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

"Atas dasar laporan tersebut, lalu anggota meluncur melakukan penyelidikan ke lokasi dan diketahui  ada tersangka, lalu anggota langsung memeriksa,  dan saat penyelidikan tersangka Ratna terlihat gugup dan ditambah lagi saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 7 paket kecil sabu-sabu yang ditemukan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang di pakai tersangka Ratna, "jelas Sunaryoto.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ratna, tambah Mantan Kapolsek Bukit Kemuning Lampung Utara ini, tersangka  mengakui Sabu-sabu itu miliknya."Ia juga mengatakan sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari temannya yang bernama KT (DPO) di Jalan Raya Natar depan dealer Auto 2000 Kecamatan Natar Lampung Selatan seharga Rp 2 juta, dalam 7 paket, dan rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 350 ribu,-/paket,"ungkap mantan Kapolsek Tanjungan Lampung Selatan ini.

Berdasarkan keterangan Ratna kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka KT (DPO) namun KT tidak ditemukan."Saat anggota melakukan pengejaran, ternyata KT sudah melarikan diri,"terangnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka Ratna Ningsih dihadapan para wartawan pada Rabu (15/4),ia mengaku sabu-sabu 7 paket itu didapat dari Rinto orang Jagabaya, saat itu ketemunya di jalan seharga Rp500 ribu.

Ia pakai sabu-sabu baru dua bulan terakhir ini, hal tersebut ia lakukan karena buat ngilangin rasa nyeri di payudaranya."Selain pengobatan Shine She saya pakai sabu-sabu mas, buat ngilangin nyeri,"aku Ratna.   

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(Fik)

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))