Lanjutkan Pembangunan Pasar Smep
Bandar Lampung, BP
Pedagang di Pasar SMEP resah karena ditutupnya kantor pemasaran milik investor PT.Prabu Artha di Jalan Imam Bonjol no.88 Bandar Lampung.
Hal ini menurut Staff Ekosob YLBHI LBH Bandar Lampung, Dwi Putri Melati, SH,MH, yang dikhawatirkan oleh pihak pedagang, pasalnya ketidakjelasan kelanjutan pasar SMEP tersebut. Sementara para pedagang telah membayar uang muka sebesar 30 % kurang lebih sebesar Rp.80 Juta per toko.”Sedangkan pada kenyataannya, pembangunan pasar SMEP belum juga dilanjutkan oleh pihak investor,”ujar Dwi Putri Melati, melalui releasenya, Rabu (16/4).
Padahal, kata dia, pembangunan tersebut direncanakan akan dilanjutkan pada 15 Januari 2014, kemudian diundur lagi menjadi 8 Maret 2014.”Namun sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda apapun. Wajar jika para pedagang mendesak Alay untuk segera melanjutkan pembangunan pasar. Ada ratusan pedagang yang menggantungkan diri pada pasar SMEP, dengan macetnya pembangunan pasar SMEP tersebut, maka mayoritas omzet pedagang mengalami penurunan secara signifikan,”kata dia.
Selain itu pula, tambahnya, Dampak dari pembangunan tersebut adanya genangan air yang cukup luas, lubang besar bekas galian awal yang dilakukan pengembang mengakibatkan bau busuk yang berasal dari air kolam itu juga sangat mengganggu. Kondisi tempat pembuangan sampah (TPS) juga semakin memprihatinkan. Kayu-kayu penyangga semakin lama kian rapuh. Membuat pedagang merasa tidak nyaman dengan kondisi ini. Hal itu sangat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan, merugikan para pedagang dan merusak keindahan. Hal tersebut melanggar hak masyarakat untuk hidup dan mencari pemasukan ekonomi dengan nyaman serta lebih jauh merusak kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
“Apabila PT Prabu Artha masih tidak melanjutkan kembali pembangunan pasar SMEP tersebut, maka dapat di duga PT Prabu Artha di bawah pimpinan Ferry Soelisthio alias Alay diduga melanggar hukum pidana dan perdata. Sehubungan dengan uang muka sebesar 30% kurang lebih sebesar Rp80 juta per toko yang telah dibayar oleh para pedagang kepada PT Prabu Artha di bawah pimpinan Ferry Soelisthio alias Alay, dan kenyatannya proses pembangunan pasar SMEP mandek sampai saat ini. Secara perdata PT Prabu Artha di bawah pimpinan Ferry Soelisthio alias Alay telah melakukan wanprestasi terhadap pembangunan pasar SMEP tersebut dengan tidak melanjutkan pembangunannya. Secara Pidana PT Prabu Artha di bawah pimpinan Ferry Soelisthio alias Alay melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,”tukasnya.
Para pedagang dapat menempuh upaya hukum perdata maupun pidana untuk mendapatkan hak mereka. Oleh karenanya para pedagang tidak perlu merasa akan kehilangan haknya. Selain itu PT Prabu Artha juga telah melanggar Kovenan hak-hak ekosob (ekonomi, sosial, budaya) dengan membiarkan para pedagang kehilangan Haknya untuk mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik, seperti yang tertuang dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya Pasal 7.
“Hal tersebut harus segera diselesaikan, supaya para pedagang dapat berdagang dengan nyaman dan kondisi yang kondusif. Pemerintah kota Bandar Lampung harus segera mengambil tindakan mengenai mandeknya pembangunan pasar SMEP tersebut, jangan sampai masalah ini menjadi berlarut-larut, karena banyak pedagang yang akan menjadi korban,”kata dia.(Fik)