Bandar Lampung, BP
Berkas perkara kasus pembuangan kakek Suparman, kini sudah dilimpahkan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (7/4) sekitar pukul 10.00 Wib.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, telah merampungkan penyidikan berkas perkara pelaku pembuangan kakek Suparman pasien RSUD A Dadi Tjokrodipo. Heriansyah (41) sebagai Kepala Bagian Umum dan kepegawaian dan Mahendri (35) selaku kepala ruangan E2.
Pada saat akan dilimpahkan, tersangka Heriyansyah sejak keluar dari tahanan sel Mapolresta Bandar Lampung, menggunakan baju kemeja dan celana pendek. Saat para awak media masa (cetak dan elektronick) akan mengambil gambarnya, tersangka Heriyansyah selalu menutupi wajahnya menggunakan koran untuk menghindari jepretan kamera para wartawan. Sementara sebaliknya tersangka Mahendri nampak tenang dan santai dengan berpakaian rapi layaknya orang yang akan pergi kekantor dan selalu tersenyum dari jepretan kamera para wartawan.
"Pemberkasannya sudah selesai, pada hari ini Senin 7 April 2014 kami penyidik Polresta Bandar Lampung, melakukan pelimpahan atau menyerahkan tahap dua tersangka Heriansyah dan Mahendri berikut dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung,"jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya kepada wartawan, Senin (7/4).
lebih lanjut, dikatakan Mantan Kapolsek Natar ini, pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua berkas kasus pembuangan pasien kakek Suparman karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.”Setelah pelimpahan tahap dua ini, kami akan lakukan gelar perkara kembali. Apakah masih ada atau tidak tersangka lain terkait dengan pembuangan pasien RSUD Tjokrodipo, pastinya kami belum dapat pastikan, yang jelas penyidikan perkara ini masih tetap akan dilanjutkan kami juga belum bisa mengedepankan adanya tersangka lain," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang akan diserahkan, jelas Derry, yakni ada beberapa bukti yang kami serahkan ke kejaksaan seperti buku mutasi dan arsip. "Bukti tersebut yang nantinya dipergunakan untuk bahan dipersidangan nanti. Untuk mengenai pasalnya sendiri, kami tetap mengarahkan kedua tersangka Heriyansyah dan Mahendri ke pasal 306 KUHP subsider 304 KUHP," pungkasnya.
Dery menambahkan, setelah penyidikan ini dinyatakan rampung, apakah tersangka Heriyansyah dan Mahendri yang menyuruh ke enam tersangka melakukan pembuangan tersebut. Pihaknya belum dapat menyimpulkan dan menyampaikan. Pasalnya, keterangan dari tersangka Heriyansyah ataupun keterangan dari salah satu tersangka masih tidak berkembang juga.
"Tersangka Heriyansyah dan Mehendri, hingga saat ini tidak pernah merasa dan mengakui bahwa keduanya yang menyuruh ke enam tersangka untuk melakukan pembuangan terhadap pasien kakek Suparman, keduanya masih tetap dengan keterangan awal,"tukasnya.(Fik)