Rabu, 30 April 2014

Suara Dikembalikan, Pidana Tetap Ada


Lampung Selatan, BP

Walaupun suara caleg dari Dapil III Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Newton telah dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, tapi tidak akan menghilangkan perbuatan pidana pemilunya. Hal tersebut dikemukakan Ketua Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan Fauzi, SH kepada Bongkar Post di ruang kerjanya, Kamis (24/4), sehubungan kdengan edatangan Newton di kantor Panwaslu untuk mempertanyakan tindak lanjut dari pengaduannya ke Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Fauzi, sejak diterimanya laporan saudara Newton sejak itu pula Panwaslu membuatkan rekomendasi yang ditujukan kepada  KPU Lampung Selatan untuk ditindak lanjuti. "Tapi walaupun suara yang  hilang telah dikembalikan tidak akan menghilangkan perbuatan pidana pemilu," tegas Fauzi.

"Kasus ini  akan kami buatkan berita acaranya dan untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada Gakkumdu untuk diproses perbuatan pidana pemilunya," tambahnya.

Sehubungan dengan itu Fauzi minta agar bersabar menunggu proses lebih lanjut. "Kami tidak akan tinggal diam, karena kasus ini perbuatan pidana yang mudah pembuktiannya dan agar kasus seperti menjadi pelajaran untuk pemilu-pemilu yang akan datang," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Selatan bertindak cepat terkait adanya laporan salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari PDIP daerah pemilihan tiga (dapil III) Kecamatan Jati Agung atas nama Newton. "Kami telah teruskan kepada pihak  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Selatan terkait laporan saudara Newton tersebut dan untuk perkembangannya silahkan tanya dengan pihak KPU," kata Fauzi.

Dia juga melanjutkan, seusai menerima laporan dari caleg PDIP tersebut pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Panwascam Jati Agung untuk turun langsung dan melakukan kroscek tentang adanya suara yang hilang di TPS yang dilaporkannya. "Setelah menerima laporan tersebut kami langsung kroscek kebeberapa PPS yang dilaporkan itu, setelah itu kami limpahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Selatan guna menindaklanjutinya," lanjutnya.

Sementara itu menurut Hargito anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Selatan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak KPPS terkait hilangnya suara saudara Newton tersebut. "Setelah menerima surat dari Panwaslu sebelum digelar rapat rekapitulasi KPU pada sabtu yang lalu, kami telah memanggil pihak KPPS dan meneliti lagi hasil penghitungan suara saudara Newton tersebut, memang ada beberapa TPS yang tidak ada, tetapi itu semua sudah diperbaiki oleh petugas PPK, dan dari hasil PPK tersebut dari kami melakukan rapat rekapitulasinya, intinya bukan ada pengurangan tetapi hanya ada kesalahan," kata Hargito.

Hargito juga menambahkan, kemungkinan hasil rekap yang dilakukan oleh pihak PPS belum seluruhnya direkap karena pihak PPS merekap suara tersebut sudah larut malam. "Mungkin petugas PPS sudah mengantuk sehingga tidak terekap, ini bukan ada ungsur kesengajaan tetapi ada sedikit kesalahan saja" tambah Hargito. (Rdi)

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))