Rabu, 30 April 2014

Kasus Korupsi Halte Waykanan Keterangan Berbeda, Hakim Marahi Saksi Yuniarti

Bandar Lampung, BP

Majelis Hakim dibuat marah oleh pengakuan Saksi Yuniarti (37) yang menyatakan untuk proyek pembangunan halte di Kabupaten Waykanan, ia tidak pernah memberikan “uang pelicin” kepada terdakwa Akhmad Basri Mantan Kadis Perhubungan Waykanan, saat siding dalam agenda pemeriksaan saksi korupsi pembangunan 10 halte di Kabupaten di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (24/4).

saat persidangan tersebut digelar, saksi Yuniarti yang merupakan adik kandung terdakwa Akhmad Basri mengakui kalau dia mendapatkan proyek tersebut karena meminta.

Sehingga akibat kesaksian Yuniarti tersebut, Hakim ketua, Eko Aryanto, marah karena keterangan saksi berbeda dengan keterangan yang diberikannya saat diperiksa penyidik di Polres Waykanan, yang dimuat didalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP disebutkan untuk setiap halte yang dikerjakan, terdakwa meminta fee 20 persen dari nilai kontrak.

“Memangnya uang untuk membiayai pembangunan halte itu punya Mbah-mu makanya seenaknya minta begitu. Jangan-jangan saudara saksi sudah sering minta proyek seperti itu,” tegas hakim ketua Eko kepada Yuniarti dengan nada marah.

Dalam sidang tersebut, Yuniarti membantah keterangan yang ia berikan didalam BAP, sehingga hakim Eko, meminta JPU, Neneng Prihandini, untuk menghadirkan penyidik Polres Waykanan pada siding berikutnya, untuk mengkonfrontir keterangan saksi.

Diketahui, Akhmad Basri didakwa korupsi pembangunan 10 halte di Kabupaten Waykanan. Modusnya selaku Kepala dinas Perhubungan dia langsung menunjuk beberapa rekanan (CV) mengerjakan proyek tersebut. Penunjukan langsung tersebut menyalahi prosedur pengerjaan proyek.(Fik)

……………….

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))