Bandar Lampung, BP
5 Komisioner KPU Lampung Barat Bantah melakukan penggelembungan suara, terkait suara perolehan salah satu Caleg DPR RI Partai Golkar, M.Reza Pahlevi.
Kelima Komisioner KPU Lambar itu Lukman Zaini Ketua KPU Lambar, Puspa wati komisioner bagian divisi sosialisasi, Eri Ruslan Pokja Kampanye, Faizo Rahman Pokja penghitungan, Ahmad Malik Pokja logistik korwil DP 1. Mereka memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung sebagai tersangka, Rabu (7/6) kemarin.
Kelima komisioner KPU Lambar diperiksa sekitar pukul 12.00 Wib di ruangan Kasubdit I Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Sebelum diperiksa, saat diwawancarai, Lukman Zaini mengatakan, Kedatangan dirinya ke Polda Lampung karena memenuhi panggilan sebagai tersangka."Saya ini sebagai warga negara indonesia yang baik dengan mengikuti proses hukum sesuai dengan pemanggilan sebagai tersangka. Saya kaget sekali mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka,"terang Lukman Zaini.
Terkait tuduhan penggelembungan suara, Lukman membantah."Tidak benar, saya ada bukti-buktinya, sama sekali tidak berbuat apa-apa, tau-tau di provinsi ada perubahan, yakni penggelembungan suara,"ujarnya.
Sementara, Puspawati salah satu komisioner pokja sosialisasi mengaku kaget ditetapkan tersangka. "Kalo dibilang kaget ya kaget, namanya juga manusia, namun saya merasa tidak berbuat melakukan penggelembungan suara,"ujarnya.
Dilanjutkannya, dirinya ditetapkan tersangka karena ada tanda tangan dari hasil pleno. "Saat itu ada tanda tangan saya, semua anggota KPU Lampung Barat menandatangani. Jadi sesuai peraturan KPU 127 pasal 41 itukan KPU, gak ada kewajiban melakukan pengecekan ulang, jalannya pleno sudah sesuai, kita tidak tau, berubahnya kapan, pas sudah di pusiban, di hari pertama pembacaan saja, nah di hari kedua itu saksi-saksi mengatakan ada perubahan,"ujarnya.
Ditambahkannya, Semua anggota komisioner KPU Lambar sudah menjadi tersangka."Saat penandatanganan saksi, saya sudah mengingatkan tolong cek dulu takutnya ada perubahan suara kepada saksi-saksi, namun saksi menandatangani semuanya,"ujarnya.
Dirinya, mengatakan surat penetapan dua hari yang lalu dikirimkan ke kantor, dan pemeriksaannya pada Rabu (7/5) ini."Dalam pemeriksaan, saya akan menunjukkan beberapa bukti, karena saya tidak tahu dan tak bertanggungjawab penuh dalam penghitungan suara. Saya kan pokjanya sosialisasi, jadi saat penghitungan pleno di KPU saya tak memperhatikan sepenuhnya, mendatangi operator pleno juga tidak,"ungkapnya.
Sementara, Komisioner Faizo Rahman dan Eri Ruslan membantah dengan tegas tuduhan yang dilemparkan."Kami jelas shock mendengar penetapan sebagai tersangka, karena jelas-jelas pada waktu itu kami sudah sesuai prosedur Undang-undang dan peraturan KPU. Jadi dengan tegas kami membantah tuduhan itu,"tegasnya.
"Karena pada saat pleno hari pertama di Pusiban, itu tidak masalah, pas hari kedua, kenapa kok berubah, adanya laporan penggelembungan suara, jelas kami tidak tahu. Untuk itu Kami berharap Polda dapat mengungkap sebaik-baiknya tentang perkara ini, jelas-jelas kami tidak bersalah,"tandasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, menyatakan, kelima Komisioner KPU Lampung Barat dijerat dengan UU.No.8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif dikenakan Pasal 287 yang bunyinya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi, hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekafilutasi hasil atau penghitungan perolehan suara dipidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda 12 juta.
Selain itu, dikenakan pasal 309 setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak ternilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta.
Dan Pasal 312 setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan diancam paling lama 3 tahun dan denda 36 juta.
"Saat ini, penyidik tengah berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka Komisioner KPU Lambar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan untuk mengembangkan. Apabila sudah dari komisioner, nanti apabila diperlukan dari pihak Kejati untuk mengembangkan ke arah saksi-saksi caleg, maka kita akan lakukan,"kata Sulistyaningsih, di ruang kerjanya, Rabu (7/6).
Sementara, untuk kasus Sengketa Pemilu Yang di Tulangbawang masih pada PPK nya."Untuk saat ini, baru di Lambar, Komisioner KPU nya yang sudah menjadi tersangka, sementara di Tuba, dan lain-lainnya masih di tingkat PPK nya yang tersangka. Sedangkan untuk KPU Lampung Tengah tidak ditangani oleh Gakkumdu, karena disitu diduga ada gratifikasi, sehingga yang menanganinya adalah Krimsus, dan masih dalam penyelidikan,"tandasnya.(Fik)