Bandar Lampung, BP
Untuk menguak kasus Deposito Lampung Timur, yang sampai saat ini menjadi kendala bagi penyidik Kejaksaa Tinggi (Kejati) Lampung adalah dengan meminta dokumen Rekening koran deposito Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Pasalnya dengan cara demikian, maka akan memudahkan penyidik untuk mengungkap nama lain yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi deposito Kabupaten Lamtim.
Sampai Selasa (6/5) kemarin, Penyidik belum mendapatkan dokumen rekening koran dari tiga bank yakni Bank BRI Cabang Metro, Bank Mandiri Cabang Metro dan Bank Lampung Sukadana. Hal itu dikarenakan penyidik masih belum memiliki dasar untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan bank.
“Kami belum memiliki dasarnya, itu kan harus ada ijin dari Pengadilan Negeri setempat dalam hal penggeledahan dan penyitaan. Oleh karena itu, kami tetapkan Ju sebagai tersangka untuk jalan masuk sita dan geledah,”ujar Kajati Lampung, Momock Bambang Samiarso.
Dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkannya Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DP2KD) sebagai tersangka, maka kejaksaan sudah dapat memenuhi salah satu syarat ijin geledah dari pengadilan negeri.
“Sudah saya perintahkan pada penyidiknya untuk sesegera mungkin meminta ijin geledah dan sita, karena kalau urusan bank ini kan kita harus berhat-hati mas. Kalau ada yang belum dipenuhi unsurnya, kami tidak berani maen geledah,”tandasnya.
Dokumen dan data bank yang salah satunya adalah rekening koran dari deposito tersebut akan membeberkan aliran dana bunga deposito sejak tahun 2011-2013 dengan total dana deposito mencapai Rp300 miliar. Diakui Mantan Kepala Biro Hukum BPKP Pusat, bahwa dalam perkara tersebut terdapat beberapa orang lain yang ikut berperan sehingga penyidik tidak hanya menyebut tersangka Ju tapi Ju CS.
“Ini ada keterlitan pihak lain dan itu sudah pasti maka dari itu Ju CS menjadi motor dari lahirnya deposito. Yang perlu digaris bawahi adalah, peran Ju hanya sebatas meloby sedangkan peran yang lain yang saat ini sedang kami dalami itu dari perencanaan deposito dan mendukung pemkab Lamtim sebagai deposan,”terangnya.
Namun, saat ditanyakan keterlibatan Bupati Lampung Timur Satono pada massa itu yang menandatangani dan merupakan penggagas pembukaan Deposito di salah satu Bank, Momock enggan berkomentar.”Saya tidak paham itu, tanyakan saja pada penyidiknya. Karena itu sudah menyangkut pada materi mas. Tapi yang jelas kami tidak ada toleransi sama sekali pada siapa pun yang terlibat perkara ini, saya jamin,”tukasnya.(Fik)