Kamis, 08 Mei 2014

Buron 5 Tahun Susanto Dicokok Petugas

Bandar Lampung, BP

Kepolisian sektor (Polsek) Natar Lampung Selatan, meringkus DPO pelaku begal yakni Susanto alias Sentot (33) warga Desa Tanjung Sari 1 Kecamatan Natar Lamsel, pada Jum'at (25/4) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban Deni Septian (22) meninggal akibat mengalami tujuh luka tusukan dan hantaman benda keras ditubuhnya pada Minggu (26/7/2009) dan Pelaku melarikan diri (DPO) selama lima tahun. Kapolsek Natar, Kompol Yohannes Agustiandaru menuturkan, pelaku merupakan target kami dan DPO sejak lama, yakni pada tahun 2009 lalu setelah melakukan pembegalan terhadap korban bernama Deni septian (22) yang merupakan satu desa dengan pelaku.

Akibat kejadian itu, korban Deny langsung meninggal dilokasi TKP akibat luka tusukan sebanyak tujuh lubang dan hantaman benda keras pada bagian tubuhnya. "Petugas mendapatkan informasi akan kepulangan tersangka, saat itu juga petugas langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka Susanto saat berada dirumah temannya bernama Muji di Desa tanjung sari, Natar, Jum'at (25/4)sekira pukul 20.00 WIB," tutur Agustiandaru kepada wartawan saat gelar ekspsos, Rabu (7/5).

Mantan Kapolsek Kedaton ini menambahkan, pada saat kejadian Minggu (26/7/2009) sekira pukul 18.45 WIB korban tengah melintas dijalan umum (tengah persawahan) di dusun Kaliasin 1, Desa Merak Batin, Natar. Motor korban dihadang oleh dua pelaku, yakni Susanto alias Sentot (33) dan SMR yang kini masih buron (DPO). "Korban langsung dipukul oleh tersangka Susanto hingga terjatuh, dan korban langsung ditusuk menggunakan sajam dengan tersangka SMR sebanyak tujuh lobang pada bagian tubuhnya. Kedua pelaku mengambil motor Viar warna silver plat nomor BE 8390 ET dan dompet milik korban," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Susanto, dia melakukan pembegalan karena diajak sama kawan kini buron (DPO). Setelah melakukan aksi pembegalan dan mengetahui korbannya meninggal, tersangka melarikan diri ke wilayah Jambi, kemudian ke daerah Cikampek dan terakhir di surabaya. Motor hasil curian dijual tersangka kepda penadahnya berinisial PI (DPO) seharga Rp 2 juta. "Barang bukti sepeda motor viar milik korban sudah dapat kami amankan, sementara untuk senjata tajam belum ditemukan. Akibat kejadian ini tersangka kita jerat dengan pasal 365 ayat 4 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,"bebernya.

Sedangan , menurut pengakuan tersangka Susanto, dia mengakui perbuatannya melakukan pembegalan terhadap korban Deni dan baru sekali melakukan pembegalan karena diajak dengan teman SMR kini buron (DPO). Motor hasil curian itu dijual sama SMR ke tempat pamannya seharga Rp 2 juta. Namun, dirinya belum mendapatkan bagian dari hasil penjualan tersebut.

"Memang saya yang memukul korban menggunakan kayu, tapi kalau yang menusuk korban pakai badik itu SMR. Saya taunya korban meninggal, itu besoknya setelah itu saya langsung kabur ke Jambi selama satu tahun, setelah itu saya pergi lagi ke Cikampek dan terakhir di Surabaya. Kepulangan saya karena saya kangen dengan keluarga,"aku Susanto kepada wartawan.(Fik)

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))