Kamis, 08 Mei 2014

Polda Selidiki Penyalahgunaan Wewenang Penggelapan BBM Solar

Bandar Lampung, BP

Sopir dan kernet PT.Pertamina Panjang yang membawa BBM jenis Solar, yakni Mariman (51) sopir, warga  jalan imam bonjol gg.bukit no. Kelurahan sukajawa TkB. Suprapto (41) kernet, warga desa Bernung,Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh Polda Lampung karena kencing dijalan.

Keduanya saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, dan saat ini pihak kepolisian sedang mengembangkan perkaranya, untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang membekingi kedua tersangka.

"Modus pelaku, tersangka Mariman selaku pengemudi bersama Suprapto mengambil BBM jenis Solar milik PT.Patra Niaga sebanyak 3 dirigen atau 105 liter BBM yang diangkut oleh Mariman dan Suprapto dengan menggunakan mobil tangki merk hino BE 9121 BN yang dikemudikan oleh tersangka Mariman dan Kernet Suprapto, membawa mobil tangki dari Depo Pertamina Panjang, untuk dikirim ke SPBU Milik Sueb di Tulangbawang, tanpa seizin PT.Patra Niaga selaku pemilik BBM jenis solar tersebut,"beber Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.

Jadi kata Sulis, keduanya ditangkap  setelah selesai mengambil 3 dirigen atau 105 liter BBM jenis solar dari tangki yang dikemudikan tersangka pada Sabtu (3/5) sekitar 19.30 wib, di lapangan sebuah gudang alat berat di pinggir jalan Sukarno Hatta dekat pos PJR Panjang Bandar Lampung.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,"tegas Mantan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Lampung ini, kemarin.(Fik)

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))