Pringsewu, BP
Puluhan warga masyarakat Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Selasa (6/5) berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pringsewu di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu, yang dilanjutkan ke kantor cabang Kejaksaan Negeri (cabjari) Kota Agung di Pringsewu.
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa meminta agar Agus Pranoto Kepala Pekon (kakon) Pujodadi diberhentikan sebagai kakon serta kasus dugaan penyalahgunaan raskin, dugaan kasus korupsi dana PPIP, dan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2013 segera diproses sesuai hukum. "Kami minta kepada bapak Bupati segera memberhentikan Agus Pranoto sebagai Kakon Pujodadi dan kasusnya segera diproses hukum, jika tidak kami akan berunjuk rasa lagi dengan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi, karena yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi kakon," kata Saripah, salah satu tokoh masyarakat Pujodadi.
Sambil terus berorasi dan meneriakan yel yel “pecat Agus Pranoto dari Kakon Pujodadi”, akhirnya keenam perwakilan pendemo diterima oleh Wakil Bupati Pringsewu Handitya Narapati, SZP di ruang kerjanya bersama Kapolres Tanggamus AKBP Andri Effendi dan para asisten.
Perwakilan pengunjuk rasa diantaranya Nurwahid Ketua TPK PNPM MPd, sekaligus ketua OMS PPIP 2013 Pekon Pujodadi dan Saripah. Mereka meminta kepada Pemerintah Pringsewu segera mengambil langkah tegas termasuk memberhentikan Agus Pranoto dari jabatannya dan segera diproses hukum. "Kami datang kesini meminta keadilan agar hukum ditegakan dan Agus Pranoto diproses sesui hukum karena apa yang dilakukan Agus sudah keterlaluan, jalan satu - satunya harus segera diprosess hukum,” tegasnya.
Menanggapi permintaan warga Pujodadi tersebut , Wakil Bupati berjanji akan menindaklanjutinya, dan persoalan harus diselesaikan. Sementara, Kapolres Tanggamus AKBP Andrie effendi juga menyampaikan terkait kasus dugaan korupsi PNPM MPd dan PPIP 2013, bahwasanya sedang dalam proses di kejaksaan. "Kalau masalah proses hukum PNPM MPd dan PPIP itu sedang dalam proses di kejaksaan, sebaiknya percayakan penuh kepada pihak kejaksaan," katanya.
Kepala cabang Kejaksaan Negeri(cabjari) Kota Agung, Rita Susanti, SH, MH saat menerima pengunjukrasa, Selasa (6/5) mengaku siap melakukan proses hukum terkait laporan warga Pujodadi atas dugaan korupsi PNPM MPd dan PPIP tahun 2013. "Kami akan terus menindaklanjuti laporan warga Pujodadi tersebut, percayakan kepada kami tetap akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (jum/jon)