Upaya seratusan warga Kelurahan Ketapang yang tergabung dalam Solidaritas Masyarkat Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) mendemo perusahaan distributor makanan ringan CV. Fajar Lestari, Kamis (8/4/2014) agar rekan mereka Ahmad Fauzi dibebaskan gagal.
Mediasi yang dilakukan di ruang rapat perusahaan beralamat di Jl. KH. Agus Anang Telukbetung Selatan tersebut dihadiri pihak kepolisian, lurah setempat, tim pengacara warga, pengacara perusahaan, serta perwakilan warga, tidak menghasilkan titik temu.
Melalui kuasa hukumnya Rufinus Sirait, pihak perusahaan ngotot meneruskan kasus tersebut ke pengadilan perusahaan. Menurut Rufinus
kasus tersebut sudah masuk delik pidana dan dalam proses penyidikan jadi sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
"Kasus ini sudah jadi kewenangan pihak penyidik kepolisian, karena itu kami dari perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada mereka untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak berhak campur tangan lagi," terang Rufinus kepada awak media, Kamis (8/5).
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kompol. Irawan yang turut hadir dalam mediasi. Menurut Kasat Sabhara Polresta Bandar Lampung ini, permintaan warga agar perusahaan mencabut laporan dan membebaskan Fauzi dari segala tuntutan sudah terlambat sebab sudah memasuki tingkat penelitian, dan akan segera P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan."Jadi meskipun nanti perusahaan mencabut laporan dan berdamaipun, kasus ini akan terus kita lanjutkan," tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum pendamping warga yang diwakili Syeh Hud Ismail mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun dirinya menyesalkan pihak perusahaan yang bergeming tidak mau mengabulkan tuntutan warga.
"Ya silakan saja mereka bersikap seperti itu, tetapi kami tidak akan berhenti. Kami bersama masyarakat Ketapang ini akan terus menuntut keadilan dan berjuang. Aksi kami tidak akan berhenti sampai di sini saja, sebab ini persoalan hati nurani, mengapa selalu masyarakat kecil yang menjadi tumbal dan dikorbankab," terangnya.
Syeh juga mengungkapkan bila sebenarnya persoalan perusahaan CV Fajar Lestari bukan hanya itu saja. Dirinya mensinyalir perusahaan tersebut juga terganjal masalah perizinan. Menurut informasi yang diperolehnya, CV. Fajar Lestari tidak memiliki izin pengolahan limbah, izin lingkungan, izin HO, manipulasi pajak dan sebagainya. Sebab lanjutnya, meski perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan distributor makanan ringan, tetapi ternyata juga melakukan paktek produksi sabun colek merk Star Krim dan minuman ringan."Silakan saja teman2 media cek sendiri kebenarannya kepada instansi terkait, apakah betul hal itu atau tidak, yang pasti kami memiliki data-datanya,"bebernya.
Dari keterangan yang dihimpun, sebelumnya diketahui tersangka Ahmad Fauzi yang berstatus sopir di perusahaan tersebut ditangkap pihak Kepolisian 25 April 2014 lalu. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pihak perusahaan yang menuduh Ahmad Fauzi terlibat penggelapan uang setoran barang bersama sales bernama Muzaidi alias Muze sebagai pelaku utama yang saat ini buron (DPO) sebesar
Rp.413 juta. Dari jumlah tersebut perusahaan hanya meminta Fauzi membayar kerugian perusahaan sebesar Rp.218 juta.
Dari pengakuan Fauzi, uang tagihan tersebut memang dirinya yang menerima dan menandatangani notanya, atas perintah Muze. Selanjutnya uang tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Muze yang merupakan sales di perusahaan tersebut.
"Bukti yang kita dapatkan dari Saudara Fauzi ini yakni tanda tangan pada nota. Yang ambil uang memang Fauzi, jadi secara administratib dia yg bertanggungjawab. Sedangkan untuk Muze sendiri yang buron akan terus kita cari hingga tertangkap, ini perintah langsung Pak Kapolres," terang Kompol Irawan.(Arta)