Tampilkan postingan dengan label Berta Bola. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berta Bola. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Mei 2014

Upaya Pembebasan Ahmad Fauzi Gagal

demo Bandar Lampung, BP

Upaya seratusan warga Kelurahan Ketapang yang tergabung dalam Solidaritas Masyarkat Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS)  mendemo perusahaan distributor makanan ringan CV. Fajar Lestari, Kamis (8/4/2014) agar rekan mereka Ahmad Fauzi dibebaskan gagal.

Mediasi yang dilakukan di ruang rapat perusahaan beralamat di Jl. KH. Agus Anang Telukbetung Selatan tersebut dihadiri pihak kepolisian, lurah setempat, tim pengacara warga, pengacara perusahaan, serta perwakilan warga, tidak menghasilkan titik temu.

Melalui kuasa hukumnya Rufinus Sirait, pihak perusahaan ngotot meneruskan kasus tersebut ke pengadilan perusahaan. Menurut Rufinus
kasus tersebut sudah masuk delik pidana dan dalam proses penyidikan jadi sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

"Kasus ini sudah jadi kewenangan pihak penyidik kepolisian, karena itu kami dari perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada mereka untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak berhak campur tangan lagi," terang Rufinus kepada awak media, Kamis (8/5).

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kompol. Irawan yang turut hadir dalam mediasi. Menurut Kasat Sabhara Polresta Bandar Lampung ini, permintaan warga agar perusahaan mencabut laporan dan  membebaskan Fauzi dari segala tuntutan sudah terlambat sebab sudah memasuki tingkat penelitian,  dan akan segera P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan."Jadi meskipun nanti perusahaan mencabut laporan dan berdamaipun, kasus ini akan terus kita lanjutkan," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum pendamping warga yang diwakili Syeh Hud Ismail mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun dirinya menyesalkan pihak perusahaan yang bergeming tidak mau mengabulkan tuntutan warga.

"Ya silakan saja mereka bersikap seperti itu, tetapi kami tidak akan berhenti. Kami bersama masyarakat Ketapang ini akan terus menuntut keadilan dan berjuang. Aksi kami tidak akan berhenti sampai di sini saja, sebab ini persoalan hati nurani, mengapa selalu masyarakat kecil yang menjadi tumbal dan dikorbankab," terangnya.

Syeh juga mengungkapkan bila sebenarnya persoalan perusahaan CV Fajar Lestari bukan hanya itu saja. Dirinya mensinyalir perusahaan tersebut juga terganjal masalah perizinan. Menurut informasi yang diperolehnya, CV. Fajar Lestari tidak memiliki izin pengolahan limbah, izin lingkungan, izin HO, manipulasi pajak dan sebagainya. Sebab lanjutnya, meski perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan distributor makanan ringan, tetapi ternyata juga melakukan paktek produksi sabun colek merk Star Krim dan minuman ringan."Silakan saja teman2 media cek sendiri kebenarannya kepada instansi terkait, apakah betul hal itu atau tidak, yang pasti kami memiliki data-datanya,"bebernya.

Dari keterangan yang dihimpun, sebelumnya diketahui tersangka Ahmad Fauzi yang berstatus sopir di perusahaan tersebut ditangkap pihak Kepolisian 25 April 2014 lalu. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pihak perusahaan yang menuduh Ahmad Fauzi terlibat penggelapan uang setoran barang bersama sales bernama Muzaidi alias Muze sebagai pelaku utama yang saat ini buron (DPO)  sebesar
Rp.413 juta. Dari jumlah tersebut perusahaan hanya meminta Fauzi membayar kerugian perusahaan sebesar Rp.218 juta.

Dari pengakuan Fauzi, uang tagihan tersebut memang dirinya yang menerima dan menandatangani notanya, atas perintah Muze. Selanjutnya uang tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Muze yang merupakan sales di perusahaan tersebut.

"Bukti yang kita dapatkan dari Saudara Fauzi ini yakni tanda tangan pada nota.  Yang ambil uang memang Fauzi, jadi secara administratib dia yg bertanggungjawab. Sedangkan untuk Muze sendiri yang buron akan terus kita cari hingga tertangkap, ini perintah langsung Pak Kapolres," terang Kompol Irawan.(Arta)


Baca berita »
Kamis, Mei 08, 2014| 0 komentar

Selasa, 29 April 2014

Berdalih UU Sisdiknas, Disdik Bangun Perpustakaan di Register 20


Pesawaran, BP   
        Sempat sebelumnya para pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, (Kadis, red) lempar tanggungjawab, terkait siapa yang bertanggungjawab atas dibangunnya proyek Gedung Perpus SD Swasta diatas lahan hutan kawasan Register 20, Gunung Bundar, Tanggang, berbatasan dengan Desa Maja, Marga Punduh, kini pejabat Disdik mengakui dan berdalih dibangunya gedung tersebut mengacu pada Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)  Nomor 20 tahun 2OO3, dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Hal ini berbeda dengan pernyataan pihak Dinas Kehutanan setempat yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan Disdik telah melanggar UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 Huruf K tentang Penyalahgunaan Hutan Lindung. "Dasar dibangunnya Gedung Perpus tersebut adalah Undang-undang Sisdiknas  Nomor 2O tahun 2OO3, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, jadi kita bukannya gak punya dasar," ungkap Yahtar Melyan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yang akhirnya secara tidak langsung mengakui kebijakan instansinya tersebut, Kamis (24/4).

Menurutnya, untuk pembangunan, baik itu perpus maupun jenis bantuan yang berupa fisik lainnya, pihaknya menampik akan posisi sekolah tersebut dibangun dimana. Yang penting wujud sekolahannya itu ada, dan pihaknya bukan mencari pembenaran sendiri. "Kita dinas pendidikan punya dasar yang kuat mengenai atauran yang dipegang, kalau Dinas Kehutanan punya aturan sendiri, itu mereka yang punya bukan kita," tegasnya.

Lebih lanjut,Yahtar mengungkapkan, untuk permasalahan Perpus tersebut tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh dan melebar kemana-mana, terlebih permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak Inspektorat. "Jadi kita tunggu saja apa hasil final dari kerja Inspektorat atas persoalan ini," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran A. Barzawan, melalui sekretarisnya M.Rizki, mengatakan pihaknya segera menangani kasus tersebut. Lantaran, SPTnya sudah turun dua hari lalu. "Karena SPT nya telah terbit, dapat saya pastikan kita segera memproses kasus tersebut dan kitapun telah membentuk tim dalam penanganannya," tegasnya.

Sementara ini, ujar dia, pihaknya sedang mengumpulkan dokumen atau data penunjang terkait proyek perpus di lahan register itu, bertentangan dengan aturan atau tidak. Sebab, hal ini sangat berkaitan dengan keberadaan sekolah dasar swasta yang ada di hutan kawasan itu. "Kita juga perlu tahu latar belakang dengan keberadaan SD Swasta itu sendiri, apakah sudah ada sejak masih jaman Lamsel atau ada setelah terbentuknya Kabupaten Pesawaran, itu yang masih kita kaji," pungkasnya. (Rid)


Baca berita »
Selasa, April 29, 2014| 0 komentar