Ilustrasi |
Ombudsman RI Perwakilan Lampung kembali membuka Posko Pengaduan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2014. Hal ini menindaklanjuti surat Ketua Ombudsman RI Nomor 059/ORI-INT/VI/2014 Perihal Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB-) Tahun Pelajaran 2014/2015.
Pada tahun 2013 Ombudsman RI Perwakilan Lampung menerima sebanyak 15 Laporan Masyarakat dengan substansi masalah yaitu terkait mekanisme pendaftaran PPDB online, Bina Lingkungan dan Siswa Miskin.
Laporan sebagian besar dari Pelapor dan Instansi Terlapor yang berada Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. Tindaklanjut dari Laporan Masyarakat tersebut Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah memberikan Saran kepada Walikota Bandar Lampung dan Walikota Metro untuk melakukan perbaikan dalam proses pelaksanaan PPDB Tahun 2014 ini.
Selain membuka Posko Pengaduan PPDB Tahun 2014, Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga melakukan investigasi dan monitoring secara langsung ke sekolah-sekolah untuk melihat langsung proses pelaksanaan PPDB Tahun 2014. “Kami berharap seluruh stakeholder dapat melaksanakan PPDB Tahun 2014 sesuai Juknis yang ada” Ujar Zulhelmi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Senin (23/6) melalui rilllis yang dikirim kepada Wartawan Bongkar Post.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga menjelaskan, pada Tahun 2013 hasil investigasi kami menemukan bahwa penyimpangan bukan hanya dilakukan oleh pihak sekolah tapi pihak lain seperti pihak Kelurahan ataupun RT yang mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk membantu warganya dapat masuk program Siswa Miskin padahal kondisinya mampu, untuk itu kami berharap hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi pada PPDB Tahun 2014.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Telpon 0721-251373 atau SMS
081369938946 atau Datang Langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung Jl. Way Ketibung No. 15 Pahoman Bandar Lampung jika menemukan atau mengalami penyimpangan dalam PPDB Tahun 2014. (Arta)