Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih |
Bandar Lampung, BP
Oknum PNS dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah (Lamteng), Indra Safuan Bin Hizmet Zen langsung dilakukan penahanan oleh Polda Lampung karena tersangkut perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) saat Pileg beberapa waktu lalu.
Diduga tersangka telah menerima uang sebesar Rp.500 juta dari FX Karamoy dengan perjanjian mencarikan suara di pesta demokrasi tersebut. Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, melalui Blackberry messenger-nya, Senin (16/6), kemarin.
Menurut Sulis, tersangka Indra Safuan pada Senin (16/6) telah memenuhi panggilan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya pada kasus tipikor yang juga melibatkan mantan ketua KPUD Lampung Tengah, Hendra Fadilah.
"Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penahan di Rutan Polda Lampung. Adapun dugaan Tipikor yg dilakukan yaitu ybs telah menerima uang sebanyak Rp.500 juta (yang diakui tersangka hanya Rp.250 juta) dari FX. KARAMOY dengan janji akan mencarikan suara di Lamteng,"jelas Sulis.
Sebagian uang tersebut, kata Sulis, telah diberikan kepada Hendra Fadilah (mantan ketua KPUD Lamteng) sebanyak Rp.70 juta. "Adapun pasal yang disangkakan pasal 12 B Jo pasal 12 C atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan atau pasal 5 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantas Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 KUHPidana,"tegas Sulis.
Lebih lanjut dikatakan, mantan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Lampung ini, untuk tersangka Hendra Fadilah dan Indra ini, besok pagi (hari ini,red) Ditreskrimsus Polda Lampung akan melimpahkan berkasnya ke Kejati Lampung."Tadi Dirkrimsus Polda Lampung mengatakan berkas Hendra dan Indra dilimpahkan ke kejati besok pagi,"tandasnya.
(Fik)