Selasa, 24 Juni 2014

Cari Untung, Oknum Perawat Minta Bayaran ke Pasien BPJS


Ilustrasi
Tulangbawang, BP
    Miris, pelayanan rumah sakit di Kabupaten Tulangbawang. Pasalnya, pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diminta bayaran oleh oknum perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala. Tampaknya, oknum perawat rumah sakit tersebut hendak cari keuntungan diatas penderitaan orang lain.
    Hal ini terungkap dari keluarga pasien RSUD Menggala yang mengatakan bahwa dirinya dimintai bayaran oleh oknum perawat di rumah sakit tersebut. Alasannya, untuk membayar kamar dan obat pasien. Kejadian ini menimpa pasien pengguna BPJS, baik yang kelas I, kelas II, dan kelas III.
    Apriyadi (25) warga Kota Karang, Kecamatan Gedung Meneng Tulangbawang yang merupakan anak pasien pengguna BPJS kelas I yang setiap bulannya membayar angsuran Rp59.000 mengungkapkan, bahwa pada saat masuk ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD), orang tuanya langsung dilayani oleh dokter dan perawat yang sedang bertugas. Perawat memberikan dua resep obat dan memintanya untuk menebus di apotik. Setelah diberikan resep kepada petugas apotik, ternyata ada beberapa jenis obat yang ada di dalam resep tidak ada di apotik BPJS. “Lalu petugas mengarahkan saya ke apotik umum yang ada di samping rumah sakit, ternyata obat yang diberikan tersebut harus bayar," ujarnya.
    Menurut Apriyadi, bukan hanya obat yang harus ia bayar, namun ruangan yang ditempati juga dibayarnya. "Pasien yang mempergunakan BPJS kelas 1, bila akan menempati kamar yang kelas 1, maka dikenakan tarip Rp65 ribu per malam oleh petugas, sedangkan yang kelas 2 dan 3 tidak dikenakan biaya, tapi bila menebus obat dikenakan biaya harga obat," ungkap Apriyadi.
    Terpisah, pegawai Dinas Kesehatan Tulangbawang yang bertugas pada BPJS, yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, pasien yang mempergunakan  BPJS kelas 1, 2, dan 3, tidak dikenakan biaya apapun, baik obat ataupun ruangan. "Karena setiap pasien yang mengunakan BPJS kelas 1, 2, dan 3 telah ditetapkan pemerintah, membayar iuran per bulan, agar ketika sakit, mereka akan dirawat di RSUD dan tidak dikenakan biaya," jelasnya.
    Ditambahkannya, obat - obatan yang sudah ada dalam daftar Formarium yang telah ditetapkan pemerintah harus ada di apotek BPJS,  dan pasien berhak untuk mendapatkan obat yang telah diresepkan dokter. "Setiap pasien yang akan menebus obat di apotik, tidak dikenakan biaya harga obat, apotik BPJS harus menyediakan, apabila di apotik BPJS obat yang telah diresepkan oleh dokter tidak ada, pasien dapat mencari di apotik umum meski mempergunakan biaya untuk menebus obat tersebut namun kuitansinya dapat diklaim di BPJS setempat," terangnya. (Ris)
Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))