Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Juniardi |
Penerapan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Provinsi serta kebupaten/kota se-Perovinsi Lampung dinilai belum maksimal, hal tersebut dikarenakan masih banyak badan publik yang terkesan menyembunyikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan, anggaran, serta informasi lainnya.
Kepala Komisi Informasi (KI) Lampung, Juniardi menjelaskan secara gamblang, bila keterbukaan informasi publik masih terkesan minim. Tak heran, bila Juniardi juga terkesan kecewa, terlebih lagi ketika kita menyadari bila telah ditetapkannya UU KIP tahun 2008 lalu. "Saat ini hampir semua SKPD masih belum memahami, padahal sudah ada ketentuannya dan itu harus diikuti seluruh masyarakat mulai dari Presiden sampai masyarakat yang paling bawah," tegasnya.
Mantan wartawan ini, juga menegaska, untuk menerapkan keterbukan informasi di era modern seperti saat ini tidaklah sulit. Sebab pada era digital ini hampir semua SKPD memiliki wapsite untung mengunggah semua informasi penting dibadan publik. Terlebih saat ini sebagian besar masyarakat sudah memakai hanpone blackberry serta berbasis android. "Hampir semua masyarakat sudah menggunakan BB dan android, jadi masyarakat bisa mengakses data tersebut kapan saja dan dimana saja, saya rasa menyediakan data di website masing-masing SKPD itu sangat mudah dan murah, dibanding menggunakan spanduk atau kertas, dll," jelas Juniardi.
Pada kesempatan itu pula, tanggapan minimnya keterbukaan informasi publik juga disampaikan Reza selaku Aktifis Universitas Lampung yang juga menjadi pembicara kegiatan tersebut. Menurutnya, khususnya dilampung sendiri kesadaran untuk menerapkan keterbukaan informasi masih sangat minim. "Kalau kita lihat penerapan yang sudah tercantum dalam peraturan pemerintah no 61 tahun 2010 tentang sistem penerapan keterbukaan informasi publik memang belum diterapkan secara maksimal, karena untuk dilampung sendiri hal ini sudah menjadi tradisi, maka dari itu sistem ini harus dirubah," terang Reza.
Seharusnya, lanjut reza, sebagai jembatan informasi masyarakat peran insan pers sangat diperlukan, namun sayangnya, keterbukaan informasi kepada insan pers juga belum bisa dikatakan maksimal, padahal kita ketahui fungsi jurnailis sangatlah diistimewakan setelah terlahirnya uu pers no 40 tahun 1999. "Seharusnya dalam hal ini insan pers bisa lebih fleksibel, sebeb jika masyarakat dibekali uu KIP, insan pers ada uu Pers yang menurut saya lebih sakti, sayangnya keterbukaan badan publik kepada insan pers juga masih terlalu minim," tuturnya.
Sementara itu, Perwakilan diskominfo, Novedi Yusufwan (kabid Telekomunikasi) mengatakan keterbukaan informasi tidak sertamerta dilakukan semudah yang dipaparkan. Mengingat banyak sekali informasi yang harus disediakan dari badan publik untuk masyarakat. Namun jika masyarakat meminta kepada langsung informasi tersebut kepada diskominfo, pihak diskominfo akan menyedikannya. "Kalau meminta langsung kepada diskominfo, pasti akan kita layani. Meskipun misalnya data itu bukan dibidang tetap akan kita sediakan," ujar Novedi seusai pemaparan.
Sementara itu, ketika disinggung seputar inisiatif dari pihak diskominfo untuk memaparkan anggaran pada wapsite resmi mereka, seperti yang telah di lakukan pemerintah DKI Jakarata, pihak diskominfo berkilah. Menurutnya, belum ada peraturan resmi yang memingikat badan publik untuk memaparkan hal tersebut. "Kalau untuk itu, belum ada peraturan terkait pemaparan anggaran setiap badan publik pada masing-masing website,"tandasnya. (Fik)