Bandar Lampung, BP
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Lampung Corruption Watch (LCW) menuntut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menuntaskan kasus - kasus penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dana oleh beberapa instansi pemerintah di Kabupaten Pringsewu.
Diantaranya, adalah sejumlah sarana di RSUD Pringsewu, yakni pembangunan instalasi kebidanan sebesar Rp1,85 miliar, pembangunan IPAL Rp1,54 miliar, dan pembangunan instalasi laboratorium Rp805 miliar.
Selain RSUD Pringsewu, dugaan korupsi juga terdapat di Dinas Peternakan dan Perikanan Pringsewu tahun 2013, yakni pembangunan puskeswan sebesar Rp900.765.000. Kemudian, Dinas PU, pembangunan sarana air minum (SPAM) Rp333.063.825. Peningkatan jalan Rp399.938.703, rehabilitasi rumah dinas camat Rp149.084.000.
Selain itu, anggaran di Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) tahun 2013 yakni penataan ruang TPA Rp900.000.000. Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Pekon (BPMPP) tahun 2013, yakni pembangunan gorong - gorong sebesar Rp110 juta dan pembangunan drainase Desa Gemah sebesar Rp110 juta. “Kami menuntut agar Kejati Lampung menuntaskan dan segera melakukan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dan kami meminta agar pihak berwajib dan pihak Kejati segera mengusut tuntas dugaan KKN kegiatan tahun 2013 lalu,” kata dia.
LCW juga meminta secara tegas kepada Kejati Lampung untuk tidak menutup mata atas kasus dugaan korupsi tersebut. “Dan kami harapkan Kejati Lampung segera melaksanakan tugasnya dengan seksama," singkatnya.
Yadi Rachmat dan Dody Thamrin dari pihak Kejati Lampung, menemui korlap pengunjuk rasa Husni. Dan pihak Kejatri berjanji akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi itu. “Tidak bisa kita mengambil keputusan tanpa ada data yang jelas, Kejati juga meminta beberapa waktu untuk menyelesaikan tugasnya, dan pada intinya pengaduan ini kami terima,” ujar Yadi Rachmat. (Arta)