BONGKARPOSTT.COM
Di Provinsi Lampung ini ada 284 Puskesmas, dan dari seluruh Puskesmas yang ada harus melakukan akreditasi, hal itu dilakukan agar Puskesmas sebagai salah satu kontak pertama dalam pelayanan kesehatan dapat lebih bermutu dalam memberikan layanan yang berorientasi pada customer sehingga pasiennya puas.
“Pelaksanaan akreditasi paling lambat dilakukan pada Tahun 2015 mendatang, sekarang sedang disusun pedomannya,”Ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, Selasa (2/9).
Disisi lain, Kalau Puskesmas tidak terakreditasi bisa tidak masuk kontrak dengan BPJS Kesehatan. “Karena didalamnya mempunyai standar yang harus dipenuhi dalam akreditasi seperti, standar struktur artinya peralatan, gedung, bagaimana tempat pemeriksaan kesehatannya dan bagaimana limbahnya harus jelas,”beber Reihana.
Selain itu, kata Mantan Pj Dirut RSUD Abdul Muluk ini, untuk standar proses, bagaimana puskesmas mempunyai standar operasional prosedur yang dijalankan atau yang tidak dijalankan. “Oleh karena itu pemerintah Lampung akan memberlakukan akreditasi terhadap seluruh pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas,”kata Reihana.
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sejumlah puskesmas di Lampung masih ada yang belum terakreditasi. “Puskes yang terakreditasi sudah ada
"Iya kita ikuti apa saja aturan dari Pusat, apapun keinginan Pusat kita ikuti, seharusnya memang seperti itu. Puskes di Lampung semua harus terakreditasi,”tegasnya lagi.
Reihana menambahkan, untuk mendapatkan akreditasi tersebut, setiap Puskes harus bertahap karena akreditasi itu ada tahapannya.”Semua Puskes harus terakreditasi tapi ada tipenya, kita lihat dari pelayanannya. Kalau ada Puskes yang belum terakreditasi, iya harus berproses tidak bisa funishman. Kita akan melakukan sosialisasi, semua ada prosesnya dalam penilaian dari pelayanan,”tukasnya.(Arta)
, namun datanya saya belum tahu pasti, tapi beberapa Puskes yang ada di Lampung sudah mulai terakreditasi,”tandasnya.
Selasa, 02 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)