Kamis, 18 September 2014

Tak Transparan, Ketua KIP Kritiki Inspektorat

Bandar Lampung, BP
Ketidak transparan terkait informasi publik oleh Kepala Inspektorat Lampung, Harun Al Rasyid terhadap adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2013, membuat Ketua komisi Informasi publik (KIP) Juniardi binsal.
Pasalnya, sudah selayaknya instansi penindak PNS itu bergerak cepat dan menginformasikan kepada pihak terkait terkait temuan oleh BPKP Lampung.
“Inspektorat itu juga badan publik jadi kewajibannya sama terhadap perintah UU KIP tentang keterbukaan informasi publik,” sindirnya kepada SKPD ini.
Sebagai lembaga bagian eksekutif mempunyai peran penting untuk mewujudkan implementasi kebijakan otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan tugasnya sebagai pengontrol pegawai, maka inspektorat harus mempunyai mekanisme pertanggung jawaban atas tugasnya tersebut. Pertanggung jawaban seperti distribusi informasi publik dapat mendorong partisipasi aktif dari masyarakat.
“Karena urgensi transparansi informasi publik sebetulnya sudah sejak 2010 dimana 2 tahun pasca UU No.14 tahun 2008 tentang Informasi publik diterbitkan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa informasi publik seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dengan tujuan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat,”ujar Juniardi, Kamis (18/9).
Bakal calon Walikota Metri ini, menegaskan, dengan begitu terjadi penguatan legislatif dan pengawasan masyarakat terhadap anggota legislatif yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
Tetapi ini sebaliknya. Fakta empirik berkata lain, transparansi dan keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan dalam UU NO.14/2008 kurang dalam pelaksanaannya. “Jika kita melihat dari website Inspektorat Lampung, maka yang akan kita dapatkan hanyalah informasi normatif seperti profil, definisi dan tugas lembaga, serta sedikit berita mengenai perkembangan inspektorat  Lampung. Bahkan hasil rapat kinerja, produk hukum, anggaran, sampai kinerja tidak ada. Padahal sudah menjadi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan hal seperti itu seperti yang tertulis pada pasal 9 UU NO.14/2008,” tegas Jun.
Bagaimana masyarakat dapat dan ingin berperan aktif untuk mewujudkan good goverment (pemerintah baik) ketika masyarakat itu sendiri sangat sulit untuk mengakses informasi publik yang terkait dengan badan public.”Bagaimana Masyarakat dapat mempercayai kinerja badan publik ketika masyarakat tidak mempunyai data empirik, valid, dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,”tandasnya.
Oleh sebab itu, tambahnya, saat ini dibutuhkan beberapa langkah strategis untuk mengaplikasikan keterbukaan informasi. Pertama, perlu adanya pembekalan bagi pegawai mencakup fungsi dan tugas inspektorat. Lalu meningkatkan kesadaran akan tata tertib dewan serta kesadaran terhadap produk-produk hukum yang telah ada. Pengembangan koalisi yang kuat dan mempunyai visi misi yang pro rakyat harus dilakukan. Serta meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang jelas.
Sedangkan dari masyarakat itu sendiri diperlukan kepekaan dan kemauan untuk turut aktif dalam mengawasi dan mengevaluasi inspektorat maupun badan publik lainnya. melakukan langkah-langkah konkrit seperti menjemput bola yaitu meminta hak atas transparansi informasi publik kepada pihak-pihak yang terkait.(Fik)
Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))