Bandar Lampung, BP
Tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan, Polda Lampung, membuat peraturan baru dilingkungan parkir Polda Lampung, yakni penggembosan Ban Kendaraan bermotor, untuk pengendara yang melewati batas garis putih tempat parkir Polda Lampung.
Hal ini dialami crew Bongkar Post sendiri, yang memang setiap hari pos liputannya di Polda Lampung menjadi korban penggembosan ban motor oleh Provost Polda Lampung, Jumat (19/9).
Saat dikonfirmasi melalui phonselnya, Kabid humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, nomor telepon dalam keadaan aktif, namun tidak ada jawaban.
Begitu juga pesan singkat yang dikirimkan Bongkar Post, tidak mendapatkan balasan, saat konfirmasi terkait peraturan baru parkir dilingkungan Polda Lampung.
Seharusnya, Polda mensosialisasikan terlebih dahulu, dan memasang pamplet dilingkungan parkir Polda Lampung yang memberitahukan "tidak boleh parkir diluar batas garis putih". Pantauan Harian Bongkar Post, tidak ada. Sangat disayangkan peraturan yangbaru, namun minim sosialisasi.(Fik)
Jumat, 19 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)