Bandar Lampung, BP
Tim buser narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan Apriyanto (38) warga jalan R.Suprapto Kelurahan Pelita Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung karena kedapatan membawa satu bungkus daun ganja san satu pak kertas papir.
Buruh serabutan ini ditangkap, Minggu (13/4) sekitar pukul 12.30Wib dijalan Hos Cokroaminoto kelurahan Enggal kecamatan tanjungkarang Pusat.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat."Penangkapan tersangka, Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus daun ganja didalam kantong celana tersangka dan satu pak kertas papor," jelas Sunaryoto, Senin (14/4).
Mantan Kapolsek Bukit Kemuning Lampung Utara ini menambahkan, menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari BA (DPO) di Yogyakarta."Pengakuannya, ganja itu digunakan sendiri tidak untuk dijual,"terangnya.
Sementara pengakuan tersangka Apriyanto, daun ganja tersebut tidak dibeli melainkan diberi cuma cuma oleh rekannya bernama Herman di Pasar Tengah. "Saya nggak beli pak tapi dikasih. Pakai ganja baru satu bulan, untuk hilangin capek karena susah tidur,"akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bandar Lampung akan dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling 12 tahun.(Fik)
Selasa, 15 April 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)