Bandar Lampung, BP
Kasus Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Mintarsih Yusuf yang terlibat kasus kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) menabrak sebuah warung di depan Bambu Kuning Square (BKS) beberapa hari lalu yang menyebabkan korban meninggal dunia, tidak ditahan oleh petugas unit lakalantas Polresta Bandar Lampung, anggota Dewan tersebut hanya dikenai Wajib Lapor (Walap) setiap hari oleh Petugas Lakalantas Polresta Bandar Lampung.
Padahal sebelumnya, sesaat setelah kejadian, Tersangka Mintarsih Yusuf sempat dilakukan penahanan.
“Terhadap tersangka (Mintarsih Yusuf) setelah dilakukan pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan. Tersangka hanya wajib lapor setiap hari saja,”ujar Kanit Lakalantas Polresta Bandar Lampung Iptu I Putu Eka Dhenda, Selasa (15/4).
Diketahui sebelumnya, Mobil Toyota Yaris warna Silver bernomor polisi N 168 NC menabrak sebuah warung makan milik Beno (53) yang berada dijalan Raden Intan tepatnya didalam area parkir Bambu Kuning Square, Senin (7/4) sekitar pukul 15.10Wib. Akibat dari kejadian itu, satu orang yang diketahui pemilik warung meninggal dunia yakni Mira (31) warga Gunung Sari gang Taqwa Tanjungkarang Pusat.
Menurut informasi yang didapat Bongkar Post dilokasi kejadian, Mira yang merupakan keponakan Beno tewas saat dibawa menuju kerumah sakit abdul muluk menggunakan mobil angkutan umum.
Menurut saksi mata Riski Pratama, ia sempat kaget melihat mobil toyota Yaris itu melaju dengan kencang diarea parkir Bambu Kuning Square. “Saya lihat, pengemudinya itu dari ATM yang ada didepan Bambu Kuning Square. Sesudah itu, tiba tiba mobil itu melaju kencang diarea parkiran dan menabrak warung,” ujar dia, Senin (7/4).
Ia menjelaskan, saat itu dirinya sedang berada dilantai atas rumah saudaranya yang tak jauh dari pasar modern tersebut.”Saya lagi duduk santai, melihat jelas mobil itu ngebut dan ngesot ngesot kayak di tv tv gitu. Saya pikir mobil itu kenapa, eh tau taunya nabrak warung dan menewaskan si pemilik warung, untuk tidak ada pembeli. Ibu itu (pemilik Warung) langsung meninggal dunia, sedangkan si pengemudi langsung diamankan di pos deket stasiun kereta api,” jelasnya.
Dikatakannya, korban sempat terpental dari warung tersebut sejauh 3-5 meter dan berhenti karena menabrak tiang listrik yang berada di dekat pos pintu masuk stasiun kereta api Tanjungkarang. “Kalau nggak ada tiang itu, mungkin labas bang sampai nabrak pos. Makanya tiang listrik itu sampai penyok,” kata dia.
Atas peristiwa itu, kata dia, korban Mira mengalami luka luka di bagian kepala.”Bagian muka ini berdarah semua bang, bagian kepala juga mengeluarkan darah. Dalam warung itu ada dua orang, korban dan Novi (40) sedang mencuci piring luka lecet dibagian kening karena terkena serpihan kaca etalase. Sedangkan korban Mira saat itu sedang makan,” bebernya.
Menurutnya, si pengemudi mobil tersebut baru belajar mengemudi. “Kalau kata orang – orang sekitar sini tadi saya dengar, pengemudinya itu baru seperti orang belajar. Ada juga yang bilang rem nya blong, ada juga yang bilang gas mobilnya nyangkut,” kata dia.
Pantauan Bongkar Post dilokasi kejadian, warung tersebut ambruk. Sedangkan mobil Toyota Yaris kini diamankan di Mapolresta Bandarlampung berikut si pengemudi yang diketahui Mintarsih Yusuf, anggota dewan Komisi B Kota Bandarlampung yang kini kembali mencalonkan kembali sebagai anggota dewan dari partai Golkar.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, AKP Reza Chairul mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Mintarsih Yusuf guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”Tersangka saat ini kami tahan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata dia.(Fik/tk)