Bandar Lampung, BP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyeret belasan penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan ke pengadilan. Mereka dipidana karena mengubah hasil perolehan suara yang ada di formulir C1.
Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, penyelenggara pemilu yang akan diseret ke pengadilan itu adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu; dan PPS Punduh Pidada, Pesawaran. Penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kelurahan di dua kabupaten itu telah mengubah hasil perolehan suara (form C1) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
“Hasil temuan jajaran kami mereka telah mengubah perolehan suara yang ada di TPS. Sehingga kami akan membawa kasus ini ke pengadilan,” kata Fatikhatul Khoiriyah di kantornya, Selasa (15/4).
Tak hanya akan memenjarakan sejumlah PPS, Bawaslu Lampung juga akan menyeret lima anggota panitia pemilih kecamatan (PPK) Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, dan lima anggota PPK Rawajitu Selatan, Tulangbawang. Mereka diduga mengubah hasil perolehan suara milik sejumlah partai politik dan milik caleg untuk tingkat Kabupaten. Bahkan, perubahan form C1 dilakukan merata hampir di semua TPS.(*)