Bandar Lampung, BP
Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Bandar Lampung Akuan Effendi (AE) ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) kematian warga Bandar Lampung senilai Rp.2,5 Miliar.
Selain Kadissos Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung juga menetapkan tersangka kepada Bendahara pengeluaran, Tinke (TI) dan seorang tenaga sukarela, M. Sarkun (MS).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan nomor registrasi berurutan, yakni B.2292, B.2293, dan B.2294/N.8.10/Fd.I/04/2014 perihal penetapan tersangka.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung Donny Haryono, kemarin, mengatakan, penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup berupa kuitansi dan pemeriksaan saksi-saksi. Ketiganya bersama-sama memanipulasi jumlah dana kematian warga Bandar Lampung.
“Sebelum penetapan tersangka, kita sudah gelar perkara. Hasilnya, sebanyak 470 kuitansi surat keterangan kematian dipalsukan. Kejari Bandar Lampung langsung yang menandatangani penetapan tersangkanya,”kata dia.
Donny mengatakan, modus ketiga tersangka yakni memanipulasi data kematian warga Bandar Lampung pada anggaran 2012. “Fakta yang kita temukan, data 2011 dimasukkan kembali ke anggaran 2012 dengan men-tipe-x dan menulis ulang kembal. Padahal, warga itu meninggalnya pada 2011,”bebernya.
Sementara, untuk kerugiannya sendiri, kata Donny lagi, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Penetapan AE karena dia kepala dinas serta penerima hibah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dia bertanggung jawab penuh, baik materiil maupun moril. Berkas-berkas lain dipalsukan bersama-sama TI,”tegasnya.
Sementara, MS, dia berdasarkan perintah AE dan TI, hanya menerima laporan dari warga. “Mengecek kepada warga, benar atau tidak ada yang meninggal. Lalu, dilaporkan ke Dissos. MS juga yang mendistribusikan dana kematian senilai Rp500 ribu kepada warga yang meninggal. Semestinya yang bisa mengeluarkan uang adalah bendahara pengeluaran,”terangnya.
Namun, saat disinggung apakah dana tersebut mengalir ke sekumpah pejabat lainnya, Donny mengaku timnya baru sebatas pendalaman tiga tersangka. “Semua tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, ada kerugian negara. Kami akan memeriksa para tersangka dahulu. Bila memang perlu ditahan untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan,”tegasnya.(Fik)
………………..