Selasa, 15 April 2014

Kasus Money Politic Caleg Nasdem tak Masuk Ranah Hukum

Lampung Utara, BP

1.jpg Dianggap tak cukup bukti, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara tidak melanjutkan kasus dugaan politik uang (money politic), salah seorang calon Anggota DPRD Lampung Utara daerah pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Nasdem dengan nomor urut 2 Heri Saripudin, yang terjadi di Dusun Nyapah Banyu, Desa Mulang Maya, 1 hari sebelum pemilihan lalu. Terkesan, Panwaslu tutup mata.

Tim pemenangan salah satu caleg dari Partai Nasdem, Iswandi yang tertangkap tangan oleh warga saat membagikan uang untuk membeli suara dukungan beberapa hari lalu, setelah diserahkan warga ke pihak Panwaslu Kabupaten Lampung Utara, pelaku dinyatakan tidak cukup alat bukti untuk diproses secara hukum. Hal itu dinyatakan Zainal Bahtiar selaku anggota Panwaslu bidang Gakumdu saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Jumat (11/4) pekan lalu. "Setelah kita lakukan pendalaman ternyata pelaku tidak cukup alat bukti, jadi kita tidak dapat melanjutkannya ke ranah hukum," ujarnya.

Sementara saat tertangkap tangan, pelaku menyatakan dirinya diperintah Heri Saripudin untuk membagikan uang kepada warga guna membeli suara dukungan. Bahkan, saat pelaku diserahkan warga ke panwaslu lengkap dengan alat bukti berupa uang sebesar Rp400.000, kartu nama caleg dan contoh surat suara pencoblosan.

Diduga ada main dengan oknum caleg yang berkaitan, pihak Panwas terkesan menutupi persoalan itu. Kepada awak media,
Zainal bersama pihak kepolisian  dan kejaksaan menyatakan kasus ini tidak cukup alat bukti. "Kasus ini tidak memenuhi syarat jadi tidak dapat kita majukan ke ranah hukum," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Heri Saripudin caleg DPRD Lampung Utara dari Partai Nasdem no urut 2 dapil 1, sehari menjelang pemilu, melalui salah seorang Tim Suksesnya Iswandi warga Dusun Nyapah Banyu Desa Mulang Maya, tertangkap tangan warga saat mencoba memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada Marjuli, warga setempat, agar  mendukung dan mencoblos caleg Nasdem nomor urut 2 tersebut. (sol/nal)

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))