Bandarlampung, BP
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Mini Pringsewu segera disidang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 miliar itu ke pengadilan kemarin. ’’Hari ini (kemarin, Red) kami limpahkan berkas perkara empat tersangka ke pengadilan. Yakni Imop Sutopo (ketua komite pembangunan GOR), Yunizar Permata Sakti (bendahara komite), Daroni (komisaris PT Berkah Cahaya Mutiara), dan Ahmad Diah (ketua panitia lelang),” ungkap Kasi Penuntutan Kejati Lampung Asrijal baru-baru ini.
Awalnya, jumlah tersangka yang ditetapkan Polda Lampung lima orang. ’’Namun hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan, hanya empat tersangka. Kalau masalah tersangka yang hanya empat, kami tidak tahu. Karena dari polda hanya dilimpahkan empat tersangka,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, dirinya belum tahu pasti jumlah tersangka yang dilimpahkan karena belum mendapat laporan dari anggota.
’’Saya cek dahulu. Karena saat ini personel masih berada di lapangan untuk pengamanan pileg dan pilgub,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung melimpahkan berkas kasus dan tersangka dugaan korupsi GOR Mini Pringsewu ke Kejati Lampung, Kamis (27/3). Dalam kasus itu, penyidik menetapkan lima tersangka. Yakni Imop Sutopo, Yunizar Permata Sakti, Daroni, Ahmad Diah, dan Ponirin.
Perkara dugaan tipikor ini diselidiki Polda Lampung berdasar surat perintah penyelidikan Sprint Lidik/.a/III/2013/Subdit III/Ditreskrimsus tertanggal 11 Maret 2013. Pembangunan GOR yang seharusnya selesai pada Juli 2012 molor. Bahkan hingga September 2012 baru mencapai 70 persen.
GOR yang dibangun di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, ini terdiri atas dua lantai seluas 21 x 35 meter dengan fasilitas lapangan dan tempat duduk. Namun, GOR itu terlihat pendek karena dibangun di tanah yang menurun hingga empat meter dari permukaan tanah.
Masyarakat khawatir jika hujan deras, GOR tergenang air. Persoalan lainnya, ketinggian atap GOR Pringsewu ini juga tidak memadai dan dikhawatirkan tak bisa digunakan untuk pertandingan bola voli maupun bola basket.
Berdasarkan hasil audit BPKP pada kasus dugaan korupsi pembangunan GOR yang bersumber dari APBN dana Kementerian Pemuda dan Olahraga ini, negara telah dirugikan Rp1,25 miliar. (*)