Pringsewu, BP
Panwaslu Kabupaten Pringsewu sedang menyelidiki rekaman video dugaan politik uang atau money politic yang dilakukan oleh tim salah satu caleg di Dapil 3 Ambarawa dan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Menurut Agus Priyanto, Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Pringsewu, dua orang warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa melaporkan adanya tim caleg dari salah satu partai memberikan uang dengan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg tertentu.
Warga yang ditawari amplop secara diam-diam merekam melalui handphone, pada 7 April malam. Kemudian pada tanggal 8 April, warga yang ditawari amplop tersebut menyerahkan rekaman video dan barang bukti berupa amplop yang isinya 2 lembar uang Rp20 ribuan, kepada Panwaslu.
Dikatakan Agusm saat ini pihak panwaslu sedang mencari identitas si pemberi amplop yang gambarnya terlihat jelas dalam rekaman video. "Kami sedang mencari identitas yang memberikan amplop serta meyakinkan kesediaan saksi (pelapor, red) jika sudah lengkap maka masalah ini akan kita serahkan ke Gakumdu," jelas Agus.
Agus menambahkan, karena tindakan tersebut terjadi saat masa tenang, maka melanggar UU No. 8 tahun 2012, tentang tindak pidana pemilihan anggota DPRD, DPD, DPR RI, yakni pasal 301 dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta. (Jum)