Tulangbawang Barat, BP
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Tata Kota Kabupaten Tulang Bawang Barat, Badan Penanaman Modal dan Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kominfo Kabupaten Tulangbawang Barat akan segera membentuk Tim guna menelusuri persoalan pembangunan Tower Bersama yang diduga tidak mempunyai izin yang berada di Kecamatan Tulangbawang Tengah, tepatnya di Panaragan Jaya Rk.1, Rt.3 dan di Panaragan Kampung Desa Berebes Rk.7, Rt.3, kabupaten setempat.
Menurut Toto Ismanto, Kepala Dinas Tata Kota setempat, bukan hanya tower yang ada di Kampung Berebes Panaragan saja yang bermasalah, tetapi masih ada tower lainnya seperti di Simpang PU. Hal ini dikatakannya di ruang kerjanya, Kamis (24/4) kemarin.
Toto yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Prasarana Perkotaan Rustam menuturkan, terkait perizinan yang lebih berperan adalah Badan Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu. “Ini berawal dari rekomendasi dari badan satu pintu, baru atas rekomendasi ini kita ajukan ke Bupati setelah mendapat persetujuan Bupati, baru kita rapat dan turun ke lapangan dan menurutnya seharusnya para provider itu tidak sembarangan mendirikan bangunan dalam bentuk apa pun sebelum mendapat izin, ini adalah keputusan Bupati," tegasnya
Ditambahkannya, sementara aturan mendirikan bangunan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Keputusan Bupati Tuba Barat No. B/17/HK/2009 tentang Penetapan Garis sepadan Bangunan (GSB) di Kabupaten Tulangbawang Barat, dan pembangunan tower tersebut sudah jelas bertentangan dengan perda karena belum ada izin. “Dalam waktu dekat ini kita akan rapat, untuk membentuk tim tentunya tim ini akan bekerja sesuai fungsi masing-masing, terkait pembangunan Tower Bersama yang hampir rampung tetapi belum mendapat izin itu dia juga berharap agar pembangunan tersebut dihentikan sebelum proses izinnya dikeluarkan," kata dia.
Dengan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SIUP, SITU, dan lainnya, sangat membantu kegunaan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tubarat. “Izin untuk mendirikan bangunan seperti Tower tersebut itu nilainya tidak sedikit dan ini merugikan daerah ini," terangnya.
Dia juga menambahkan, untuk Garis Sepadan Bangunan minimal 15 meter dari as, jalan raya di jalan provinsi. Sementara, GSB minimal 12,5 m dari as jalan raya untuk di jalan kabupaten, dan minimal 10 meter dari as di jalan lingkungan.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan tower bersama di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, tepatnya di Panaragan Jaya Rk.1, Rt.3 dan di Panaragan Kampung Desa Berebes Rk.7, Rt.3 menuai protes warga. Tower itu pun diduga tidak memiliki surat izin resmi (Ilegal) sesuai dengan UU tentang Pendirian dan Pembangunan yang menjadi prosedur dalam lingkup pemerintahan daerah dan pusat. Untuk itu ditekankan terhadap pemerintah daerah yang berwenang agar memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut sesuai dengan pelanggaran yang telah diatur oleh undang –undang atau perda.
Data yang dihimpun Bongkar Post, Selasa (22/4) pukul 14.00 Wib, tower yang berdiri di atas lahan seluas 12x12 meter, milik Erni (68) warga Panaragan Jaya Rk.1, Rt.3 itu diduga belum memiliki izin dari satker terkait.
Menurut Alwan, Kepala Badan Perizinan Satu Pintu, selama ini belum ada yang mengajukan selembar surat pun kepada pihaknya. Maka, diharapkan terhadap seluruh komponen dari semua kalangan, baik media atau ormas agar dapat ikut memantau segala bentuk bangunan yang didirikan di Kabupaten Tulangbawang Barat yang tidak mengantongi izin dari pemerintah berwenang.
Diterangkan oleh Yan, pengawas pembangunan tower, dihubungi via ponsel mengaku tidak tahu menahu soal izin tower tersebut. “Saya tidak tahu menahu masalah perizinan itu, karena saya pengawasnya saja," ujarnya.
Menurut Yan, yang telah mengurus perizinan adalah Erni dan Abdullah. “Mereka yang tahu soal perizinan itu,” tandasnya.
Agus Tomi (43) warga Panaragan Jaya Rk.1, Rt.3, meminta dan mendesak Pemda Tulangbawang Barat, dalam hal ini Kantor Perizinan Satu Pintu untuk dapat menertibkan bangunan tiang tower Telkomsel. Ternyata tower tersebut adalah Tower Bersama yang telah berdiri tanpa ada izin SIUP. SITU, maupun IMB, namun bangunan tersebut telah berdiri, para pekerja saat ditanya mengaku tidak tahu menahu. “Kami hanya pekerja, masalah perizinan ada tim lain yang mengurusnya," tutur pekerja.
Sementara itu, Kaban Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tuba Barat mengatakan, pihaknya tidak ada wewenang untuk menghentikan bangunannya. “Ini aneh, karena aturannya sudah jelas diatur di dalam Perda Kabupaten Tuba Barat nomor 3 Tahun 2002, tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang telah diberlakukan secara Mutatis dan Mutandis, dan Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2011 tentang Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Terpisah, pembangunan tower juga dilakukan di Kampung Panaragan Desa Berebes Rk.7, Rt.3 yang berdiri di lahan seluas 12x12 meter milik Imron (51) warga Kampung Panaragan. Menurut Imron, ia juga merasa ditipu, karena apa yang menjadi haknya belum diselesaikan. “Makanya mulai tanggal 9 April kemaren saya stop, tidak boleh dilanjutkan, harus ada penyelesaian dulu baru bisa dilanjutkan lagi,” ujarnya.
Menurut Daryanto (36) warga Kampung Panaragan Rk.7, Rt 3, sewaktu warga dimintai tanda tangan untuk izin pembangunan tower, dirinya juga belum mendapatkan apa-apa dari pihak pembangun tower. “Sampai saat ini selembar surat pun belum saya terima dan pegang sedangkan menurut mereka hanya minta waktu 21 hari saja, tapi hingga saat ini saya belum terima apa pun dari mereka, makanya saya stop kerjaannya," terangnya.
Ditambahkan Pardila (35) istri Daryanto, awalnya pihak pemilik tower meminta persetujuan warga sekitar. Mereka mengatakan, kalau tower ini adalah milik Telkomsel, namun setelah berdiri ternyata tower tersebut Tower Buat Bersama. “Ini semua jelas, kalau pihak perusahaan tersebut telah menipu masyarakat demi kepentingan mereka sendiri yang tidak memikirkan keselamatan warga masyarakat. Kami selaku warga minta kejelasan dulu, kalau tidak jelas maka kami akan menuntut agar tower tersebut dibubarkan,” tegasnya. (sam)