Pesawaran, BP
Sempat sebelumnya para pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, (Kadis, red) lempar tanggungjawab, terkait siapa yang bertanggungjawab atas dibangunnya proyek Gedung Perpus SD Swasta diatas lahan hutan kawasan Register 20, Gunung Bundar, Tanggang, berbatasan dengan Desa Maja, Marga Punduh, kini pejabat Disdik mengakui dan berdalih dibangunya gedung tersebut mengacu pada Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2OO3, dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Hal ini berbeda dengan pernyataan pihak Dinas Kehutanan setempat yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan Disdik telah melanggar UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 Huruf K tentang Penyalahgunaan Hutan Lindung. "Dasar dibangunnya Gedung Perpus tersebut adalah Undang-undang Sisdiknas Nomor 2O tahun 2OO3, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, jadi kita bukannya gak punya dasar," ungkap Yahtar Melyan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yang akhirnya secara tidak langsung mengakui kebijakan instansinya tersebut, Kamis (24/4).
Menurutnya, untuk pembangunan, baik itu perpus maupun jenis bantuan yang berupa fisik lainnya, pihaknya menampik akan posisi sekolah tersebut dibangun dimana. Yang penting wujud sekolahannya itu ada, dan pihaknya bukan mencari pembenaran sendiri. "Kita dinas pendidikan punya dasar yang kuat mengenai atauran yang dipegang, kalau Dinas Kehutanan punya aturan sendiri, itu mereka yang punya bukan kita," tegasnya.
Lebih lanjut,Yahtar mengungkapkan, untuk permasalahan Perpus tersebut tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh dan melebar kemana-mana, terlebih permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak Inspektorat. "Jadi kita tunggu saja apa hasil final dari kerja Inspektorat atas persoalan ini," pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran A. Barzawan, melalui sekretarisnya M.Rizki, mengatakan pihaknya segera menangani kasus tersebut. Lantaran, SPTnya sudah turun dua hari lalu. "Karena SPT nya telah terbit, dapat saya pastikan kita segera memproses kasus tersebut dan kitapun telah membentuk tim dalam penanganannya," tegasnya.
Sementara ini, ujar dia, pihaknya sedang mengumpulkan dokumen atau data penunjang terkait proyek perpus di lahan register itu, bertentangan dengan aturan atau tidak. Sebab, hal ini sangat berkaitan dengan keberadaan sekolah dasar swasta yang ada di hutan kawasan itu. "Kita juga perlu tahu latar belakang dengan keberadaan SD Swasta itu sendiri, apakah sudah ada sejak masih jaman Lamsel atau ada setelah terbentuknya Kabupaten Pesawaran, itu yang masih kita kaji," pungkasnya. (Rid)