Tulangbawang Barat, BP
Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tuba Barat) bungkam dimintai tanggapan ataupun keterangan resmi terkait ditetapkannya para anggota dari 3 (tiga) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten setempat (PPK Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Tengah, dan Tumijajar) sebagai tersangka kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Tuba Barat, 9 April lalu. Bahkan, salah satu Badan Penyelenggara Pemilu itu terkesan tutup mata terkait hal tersebut.
Saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan di kantor KPU Tuba Barat, tak satupun anggota KPU yang dapat ditemui. Bahkan, mereka sedang tidak berada di kantorn. Akhirnya, wartawan hanya berhasil menemui Man Kodri, selaku Sekretaris KPU Tuba Barat. Namun dirinyapun tak bisa memberikan tanggapan terkait hal itu. "Itu kewenangan komisioner, jadi saya tidak berhak memberikan keterangan terkait hal itu dalam bentuk apapun," ungkap Man Kodri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/5), kemarin sekitar pukul 13.00 Wib.
Menurutnya, para anggota KPU setempat sedang ada keperluan, sehingga tidak berada di kantor. "Ketua (Darwin Eko Saputra) dan Pokja Penghitungan (Syamsir) sedang menghadiri sidang MK terkait Pilgub Lampung di Jakarta. Dan tiga anggota lainnya kemungkinan ada keperluan lain sehingga tidak masuk, tapi kadang mereka masuk kantor," cetusnya.
Dirinya mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait penetapan PPK Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Tengah, dan Tumijajar sebagai tersangka penggelembungan suara pemilu tersebut. "Saya tidak mengetahui persis penyebab ditetapkannya mereka sebagai tersangka. Tapi, di koran-koran memang sudah dimuat. Tunggu saja, biar komisioner langsung yang memberikan tanggapan terkait hal itu," tukasnya.
Sementara itu, Sodri Helmi, SH, aktivis Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Gehindo) Lampung menegaskan, penetapan status tersangka terhadap para anggota PPK Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Tengah, dan Tumijajar dalam kasus penggelembungan / pergeseran perolehan suara sehingga mereka disangkakan melakukan tindak pidana pemilu itu, harus terus diungkap dan dikembangkan oleh penyidik. "Bawaslu dan penyidik Gakumdu baiknya tidak berhenti dan merasa puas serta merasa berhasil dengan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kasus ini harus terus dikembangkan dan hendaknya penyidik menjadikan penetapan mereka ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku lain yang otoritas kewenangan serta jabatan yang lebih tinggi dari hanya anggota PPK di level Kecamatan," ungkap Sodri melalui pesan Blackberry Massangernya, Selasa (6/5).
Hal itu, kata dia, mutlak untuk dilakukan agar penyelenggaraan pesta demokrasi yang menurutnya mahal tersebut dapat menghasilkan produk legislatif yang benar, bukan dihasilkan dari cara-cara kotor penyelenggara pemilu. "Saya sangat yakin ada peran atau otoritas yang jabatannya lebih tinggi dari posisi PPK di Kecamatan. Saya yakin ada tangan oknum yang memerintahkan mereka melakukan itu. Ini tindakan yang terstruktur, masif dan sistemik. Logika sederhananya sangat tidak masuk akal caleg DPR RI bisa melakukan hubungan langsung atau mengenal penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan tanpa ada yang memfasilitasi," cetusnya.
Dirinya juga berharap, kasus tersebut bisa membuka peran orang lain yang sebenarnya terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. "Nah teman-teman pers juga harus jeli dan memberikan ruang kepada mereka (tersangka) untuk juga menyampaikan apa sebenarnya yang terjadi. Tanyakan kepada tersangka apa yang sebenar-benarnya terjadi, karena sangat mungkin PPK tidak rela menjadi tumbal," tutupnya. (Sam)