Tulangbawang, BP
Kejahatan pencurian listrik memang saat ini merajalela, bahkan modus yang digunakan semakin canggih. Bukan hanya kalangan masyarakat, dan rumah tangga, mirisnya pemerintah yang semestinya menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat malah melakukan perbuatan tercela, dan memalukan. Seperti yang dilakukan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Kabupaten Tulangbawang, yang diduga melakukan tindakan kriminal. Yakni, selama tiga tahun Kesbangpol Tuba diduga melakukan pencurian listrik dengan modus menyambung langsung kabel twist tanpa melalui KWh.
Untuk menutupi kelakuannya, pihak Kesbangpol tetap memajang KWH, atau alat pulsa prabayar yang telah rusak, di sebelah kanan teras depan kantor Kesbangpol setempat.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Tulangbawang Gunawan, S. Sos yang pada awalnya mengelak, akhirnya mengakui jika meteran listrik di Kesbangpol rusak. "Benar KWH (meteran listrik) dalam keadaan rusak, bukan tiga tahun tapi baru sekitar tiga atau empat bulan lalu, tapi saya belum sempat melapor ke PLN," aku Gunawan, Selasa (6/5).
Ditambahkannya, akibat rusaknya KWH listrik, pihaknya mengaku sempat kebingungan karena listrik merupakan salah satu kebutuhan vital.
"Maka saya sengaja menyuruh orang untuk menyambung kabel arus listrik dari tiang langsung, tanpa lagi melalui meteran listrik," ungkapnya.
Namun Gunawan membantah jika pihaknya dituding menggelapkan anggaran untuk pembayaran listrik. "Anggaran untuk pembayaran listrik dianggarkan hanya Rp 6 juta setahun, rinciannya Rp500 ribu per bulan, selama dua tahun saya menjabat disini tidak pernah saya minta atau tahu kemana uang tersebut," ujarnya.
Gunawan meminta kepada sejumlah wartawan agar permasalahan puncurian listrik yang dilakukan oleh kantornya tidak dijadikan konsumsi publik. "Saya mohon jangan diberitakan, hari ini juga saya akan mencari orang untuk memperbaikinya, dan menormalkan kembali aliran listrik pada kantor kami ini," pintanya.
Apapun itu, yang jelas, selaku SKPD, Kesbangpol telah mencoreng pemerintahan Handoyo (Hanan A Rozak dan Heri Wardoyo), karena perbuatan pencurian merupakan perbuatan melanggar hukum, yakni KUHP, dan UU Ketenagalistrikan (UU. No. 15 Tahun
1985 dan UU. No. 20 Tahun 2002).
Di dalam KUHP, kejahatan pencurian listrik diatur di dalam pasal 362, di UU. No. 15 Tahun 1985 kejahatan pencurian listrik diatur di dalam pasal 19, dan di dalam UU. No. 20 Tahun 2002 kejahatan pencurian listrik di atur di dalam pasal 60. (Ris)