Pesawaran, BP
Terkait proyek perpustakaan di atas lahan hutan kawasan register 20 Gunung Bundar Tanggang, berbatasan dengan Desa Maja, Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, yang diduga melanggar aturan tersebut, kini mulai diproses oleh Inspektorat setempat. Dari hasil pemeriksaan sementara, terhadap Disdikbud dan Disbunhut, terungkap bahwa mulai dari terlaksananya proyek hingga proyek rampung, tampak tidak ada koordinasi antara kedua satker, sebelum proyek dilaksanakan.
Sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, A. Barzawan, melalui Irban lV, Tri Ananto, kepada koran ini, di ruang kerjanya, Selasa (6/5), bahwa tidak ada dan kurangnya koordinasi antara kedua lembaga pemerintah tersebut. Hal ini dianggap sebagai penyebab, hingga terlaksananya proyek pembangunan perpustakaan di dalam kawasan hutan lindung. “Ini kita ketahui dari pengakuan kedua pejabat teknis, baik Disdikbud maupun Disbunhut, yang telah kita panggil,” ungkap Tri Ananto.
Dijelaskan pula, dari keterangan Meriyan, Kabid Gedung Disdikbud, bahwa dia mengaku tidak tahu dimana lokasi lahan tempat dibangunnya perpustakaan itu. "Ini kan bagi kita agak aneh, dan akan terus kita dalami, sebab kesan tidak teliti dan sembrono menggunakan anggaran sangat kental terlihat," tandasnya
Begitupun, pihak Disbunhut yang diwakili oleh Kabid Bunhutnya If Hendri, Kasi Kehutanan Johansyah dan Waka Polhut Sugiono, yang mengakui bahwa pihaknya telah lalai dalam menjaga dan mengawasi hutan register tersebut. "Masak ada SD berdiri sudah puluhan tahun dan ada perpus yang dibangun, bisa tidak tahu, inikan sama saja aneh bin heran," guraunya.
Dari penjelasan dan keterangan yang didapat dari pejabat di dua satker terkait itu, belum bisa dikerucutkan siapa yang harus dipersalahkan atas pembangunan perpus itu. Pihaknya masih meminta pada kedua satker, terkait dasar aturan pendukung, sehingga bisa terlaksananya proyek, yang dapat diduga bermasalah tersebut. "Pastinya kita bekerja tetap dalam koridor aturan yang berlaku, kalau nantinya perpus itu harus dibongkar, ya dibongkar saja , tidak ada masalah bagi kita, walaupun harus dipertimbangkan pula aspek sosial dan manfaatnya bagi masyarakat," ujarnya.
Tri membantah dikatakan pihaknya gamang dalam memproses kasus tersebut. "Tidak benar kita gamang, kan sudah saya jelaskan tadi, kita bekerja didasarkan pada mekanisme aturan, ya kalau nantinya terbukti ada yang bersalah, pasti sesuai kewenangan akan kita terapkan PP 53 tentang Disiplin PNS, yang akan kita rekomendasikan pada Bupati untuk mengeksekusinya," tukasnya.
Sebelumnya, Disbunhut, melalui Kasat Polhut Julianto, sempat gerah dengan statemen yang dilontarkan Sekretaris Disdikbud Yahtar Melyan, yang mengatakan bahwa dibangunnya perpus di lahan tersebut, selain telah sesuai dengan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, juga karena asumsi telah adanya sekolah yang berdiri cukup lama di lahan tersebut. “Kalau patokan mereka (Disdik,red) seperti itu, saya tanyakan apakah gedung perpus itu bisa menjadi aset Pemkab Pesawaran," tegas Julianto.
Sebelumnya, Sekretaris Disdikbud Pesawaran Yahtar Melyan, mengungkapkan bahwa dasar dibangunnya perpus tersebut mengacu pada UndangUndang Sisdiknas No. 20 tahun 2OO3. Menurutnya, untuk pembangunan, baik itu perpus mau pun jenis bantuan yang berupa fisik lainnya, pihaknya menampik akan posisi sekolah tersebut dibangun dimana, yang penting wujud sekolahannya itu ada. Pihaknya juga bukan mencari pembenaran sendiri. "Kita dinas pendidikan punya dasar yang kuat mengenai aturan yang dipegang, kalau dinas kehutanan punya aturan sendiri, itu mereka yang punya, bukan kita," tegasnya. (Rid)