Selasa, 06 Mei 2014

Menyikapi Pernikahan Dibawah Umur, Semua Saling Lempar

Tulangbawang Barat, BP

Sejumlah pihak, terkait pernikahan dibawah umur antara Indri Ratmina binti Budi (15) dengan Rudi Yanto bin Suratman (29) yang terjadi di Kampung Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, malah saling lempar tanggungjawab.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (28/4) tepatnya pukul 10.00 WIB, P3N setempat, Jidi Santoso menikahkan calon istri yang masih dibawah usia. Namun, kepada awak media, Jidi mengaku sudah mengantongi rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA) Menggala.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tulang Bawang Tengah, Ahmad Muslim ketika dikonfirmasi, mengatakan hal itu sudah sesuai aturan, asalkan sudah ada salinan keputusan sidang dari Pengadilan Agama. Namun, melalui pesan singkatnya Muslim juga menegaskan bahwa dalam perkara ini, Jidi belum memberi informasi apa pun kepadanya.

Indri Ratmina, sang pengantin wanita, usianya baru menginjak 15 tahun. Ia lahir di Tirta Kencana pada 22 Juni 1999. Ia sebelumnya adalah pelajar SDN 02 Tirta Kencana dengan nomor induk 1915.

Indri merupakan putri dari pasangan Budi dan Poniyah.

Ketua RK 06 Tirta Makmur, Samin, menuturkan bahwa sebelumnya rencana pernikahan ini sempat tertunda dan terancam batal, karena pihak pamong kampung menolak memproses pernikahan, mengingat usia calon pengantin perempuannya masih dibawah umur. Tetapi pihak calon pengantin pria bersikeras meminta pernikahan tersebut tetap dilakukan, akhirnya atas saran P3N permasalahan ini diajukan oleh pihak calon mempelai pria untuk disidangkan di Pengadilan Agama.

Akhirnya perkara dispensasi kawin tingkat pertama yang diajukan Budi bin Margono (ayah Indri Ratmina/pemohon), oleh Pengadilan Agama (PA) Tulang Bawang melalui Penetapan Nomor : 0007/Pdt.P/2014/PA.TlB tertanggal 21 April 2014 dikabulkan, dan memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Tulang Bawang Tengah untuk menerima dan mencatatkan pendaftaran pernikahan tersebut.

Dengan dasar putusan PA Tulang Bawang itulah, Jidi Santoso selaku P3N bertindak atas nama kepala KUA setempat menikahkan kedua mempelai dirumah orang tua pengantin perempuan, Kampung Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah. “Berkas Putusan PA yang asli dipegang Pak Kakam,” terang Jidi sambil memberi salinan keputusan PA.

Elia Sunarto dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulangbawang Barat kepada media mengatakan pihaknya mengaku menangani kasus ini dan membawa perkara ini pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulang Bawang melalui Polsek Tulang Bawang Tengah. “Ada beberapa kejanggalan dibalik putusan Pengadilan Agama ini, pertama kita temukan unsur pelanggaran  UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tampak PA Tulang Bawang hanya mencari-cari alasan dengan hanya berpegang pada pertimbangan ; sudah saling kenal, siap kawin dan jika dilarang nanti dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang melanggar syari’ah,” beber Elia Sunarto.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan salinan Keputusan Pengadilan Agama Tulang Bawang yang diterima dari P3N Tirta Makmur, Jidi Santoso, diketahui putusan bernomor  0007/Pdt.P/2014/PA.TlB tertanggal 21 April 2014 itu hanya ditanda tangani oleh Panitera, Sulaiman Marzuki, SH. pada tanggal 21 April 2014.

Walaupun disitu tertulis nama-nama Irkham Soderi, MH.I (Hakim Ketua), Tirmizi, SH., MH., Muhron, SH.I., MH (selaku hakim-hakim anggota) dan Sunlina Baiti, SH (Panitera Pengganti). Namun nama-nama tersebut tidak ada satu pun yang ikut membubuhkan tanda tangannya. “Kejanggalan kedua; putusan PA tersebut tidak merekomendasikan Indri menikah dengan Rudiyanto, tetapi jelas tertulis GUNAWAN bin JIMIN, ini cacat hukum..!” tegas pria yang dikenal sebagai pekerja sosial ini.

Perkara pernikahan dibawah umur ini diduga tidak tercatat di KUA setempat, Lutfi, SH.I, Wakil Kepala KUA Tulang Bawang Tengah yang membidangi kepenghuluan, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/5) tidak bisa menunjukkan data dan memberi keterangan yang diminta terkait proses pernikahan dini yang dilakukan dua pasangan baru diatas, ia menyebut datanya belum sampai ke mejanya. “Untuk keterangan lebih jelas silakan temui pimpinan kami,” katanya.

Sunlina Baiti, SH, dari Pengadilan Agama Tulang Bawang yang tertera sebagai Panitera Pengganti dalam perkara ini, ketika coba dikonfirmasi via ponselnya dinomor 081379814915 sulit terhubung. Tetapi kepada salah satu media ia mengatakan hal itu hanya kesalahan ketik, sambil memberikan salinan putusan perkara ini yang berstempel basah.

Fakta yang menarik, setelah dilakukan pengembangan ternyata nama GUNAWAN bin JIMIN bukan sekedar salah ketik, tetapi juga merupakan pelaku pernikahan dini lainnya yang terjadi di Kampung Mulya Jaya kecamatan setempat beberapa waktu sebelumnya. Hal ini menambah kecurigaan, bahwa pernikahan usia dini yang mendapat rekomendasi PA Menggala tidak kali ini saja.

Kanit Reskrim Polsek Tulang Bawang Tengah, Ipda Des Herison, S. SIP yang hendak dikonfirmasi sejumlah awak media enggan memberi komentar. Dirinya berharap rekan-rekan media bersabar karena pihaknya baru mengagendakan akan memanggil pihak-pihak terkait dahulu.          

Elia Sunarto atas nama Lembaga Perlindungan Anak mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses permasalahan ini. Menurutnya, PA Tulang Bawang telah mengabaikan UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan, padahal jelas disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 poin (c) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; bahwa keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. UU Perkawinan kita pun dalam pasal 7 ayat (1) tegas menyebutkan perkawinan diijinkan bilamana calon mempelai pria sudah berumur minimal 19 tahun dan mempelai perempuannya sekurang-kurangnya sudah berusia 16 tahun. “Dalam usianya yang baru memasuki angka 15 tahun ini, perkembangan kejiwaan Indri masih terbilang labil, untuk mengarungi bahtera perkawinan. Ia masih membutuhkan pendidikan dan pengajaran. Di usianya yang masih dalam pengasuhan orang tua itu, mestinya ia harus dilindungi dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,” ulas aktivis perlindungan anak ini.

“Pernikahan yang labil rentan terhadap tindak KDRT. Dari segi kesehatan, bila ia mengandung pun rentan karena akibat fatal bisa terjadi pada dirinya maupun anak yang dilahirkannya. Dengan usianya yang masih belia tersebut siapa yang bisa menjamin tidak bakal ada KDRT?” tanya Elia kepada sejumlah media. (Sam)

Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))