Bandar Lampung, BP
Adi bandar narkoba jenis sabu dan ganja dia seorang pengawas proyek di Wilayah Waykanan ditangkap petugas satuan narkaba Polresta Bandar Lampung usai melakukan transaksi narkoba di rumahnya, Senin (5/5), sekitar pukul 09.00.
Dari rumah tersangka petugas menyita satu plastik narkoba jenis daun ganja kering, satu paket sabu-sabu, seperangkat alat isap sabu-sabu, satu buku tabungan BCA yang digunakan tersangka untuk transaksi dan satu unit handphone.
Tersangka yang ditangkap petugas satuan narkoba Polresta Bandar Lampung yaitu Sudiyono (33) pengawas proyek, warga Jalan Danau Batur, Surabaya, Kedaton, Bandar Lampung.
Kasat narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto mengatakan tersangka ditangkap oleh petugasnya atas informasi dari masyarakat. "Tersangka ditangkap usai melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Alat isap dan sabu sabu ditemukan di dalam rumah sementara ganja ditemukan diluar rumahnya,"kata Sunaryoto, saat ekpos, Selasa (6/5).
Mantan Kapolsek Tanjungan Lamsel ini, menjelaskan hasil pemeriksaan petugasnya tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari korban atas nama atas nama AD namun saat dilakukan pengejaran terhadap tersangka AD sudah melarikan diri. "Tersangka Sudiyono merupakan residivis narkoba sebab pernah di penjara di lapas Way Huwi dengan kasus yang sama yaitu mengunakan narkoba jenis sabu-sabu dan menjalani hukuman 1 tahun penjara. Dan terhadap tersangka AD masih dilakukan pengejaran,"katanya.
Sementara itu, tersangka Sudiyono mengaku telah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama dua tahun namun tersangka tidak mengakui bahwa dia sebagai bandar. "Terakhir saya beli 2 gram. Itu juga hanya dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual. Ya supaya badan terasa fit,"terangnya.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 sub ayat 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.(Fik)