Tersangka Kasus Pemilu Bertambah Bandar Lampung, BP Kasus sengketa pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 kembali bertambah.
"Untuk kasus penggelembungan suara di Kabupaten Lampung Barat, sudah ada 2 tersangka yang bertanggungjawab, yakni Dina Merlin Wulansari, Andri Oktorindo. Keduanya merupakan PNS di KPU Lampung barat bagian Kasubbag tehnis dan Hupmas,"ujar Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Selasa (6/5).
Sementara untuk kelima komisioner KPU Lambar, kata Sulis, statusnya masih dalam pemeriksaan."Kedua tersangka saat sidang Pleno rekapitulasi di KPU Lambar sebagai operator input data ke dalam laptop,"jelas Sulis. Sulis, menambahkan, untuk dari PPK ngambur, ada pelapor yang tidak terima suaranya dimasukan ke dalam suara nomor urut 6."Jadi syahrial ini dari PAN, dia tidak terima suara dia dimasukan ke nomor urut 6, sehingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada 5 komisioner KPU Lambar,"Tukasnya.
Kasus sengketa Pileg, untuk tersangka di Tanggamus yakni A. Mancik Buyung Bin Masrun (talang padang), Nurdin Bin Abd. Kadir (Semaka). Sedangkan, untuk Kabupaten Waykanan, pihaknya sudah menetapkan 4 Tersangka yakni Edwar Apriyadi, Arifin, Feri Gunawan, Priyo Handoko dan Asrudin."Keempat ini menandatangani Form DA pada saat sidang Pleno PPK Blambangan Umpu, sementara HA tidak ikut menandatangani karena mengundurkan diri,"beber Sulis.
Dikatakan, mantan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Lampung ini, untuk Kabupaten Tulangbawang, pihaknya menetapkan 5 tersangka dari PPK Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat yakni Marzuki, Fahmi Manan, Sukri, Alki Hasan dan Roni Irawan. Untuk tersangka PPK Kecamatan Tumijajar Tubabar yakni Lukmansyah, Ahmad Setiawan, Musarif, Harwidi, Tria Albaet Nur AD. tersangka PPK Kec Tuba Tengah Tubabar, Suwandi, Roy Hanto, Afif Susilo, Deswanto, 5. Ali Rohmansyah (DPO), tersangka PPK Kecamatan Banjar Agung Tuba, Effendi, Nasrul, Iroman (DPO), Aan Setiawan (DPO), dan Almukmin (DPO). Sedangkan untuk Kabupaten Pesawaran, penyidik sudah menetapkan satu tersangka yakni, Sutrisno bin pawiro, (42) , tani/ ketua PPS warga dusun Pagar Jaya Rt/Rw 001/001 Desa Pagar Jaya Kec.Punduh Pidada Kab. Pesawaran. Untuk Polresta Bandar Lampung penyidik menetapkan 6 tersangka, Riyadi bin Samari, Samsul, SH., MH.I bin Safei, Taswin bin A.Roni, Mursid bin Kliwon, Sayuti dan Joni Barsuma Jaya."Sementara kasus sengketa di Lampung Tengah diambil alih Polda Lampung, karena tim dari polda sudah kesana,"tegas Sulis.
"Untuk saat ini penyidik masih mengarah kepada penyelenggara, untuk ke arah Caleg belum ke arah situ, "Tandas Sulis.
Namun, saat ditanyakan, apakah kemungkinan kedepannya penyidik bakalan mengarah kepada Caleg yang mengimingi uang kepada penyelenggara Pemilu untuk Penggelembungan suara?, Sulis tidak menampik itu."Untuk Saat ini, belum mas, masih penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu, nanti tak cek lagi ya untuk ke arah caleg,"pungkas Sulis.(Fik)