Bandar lampung, BP
Sidang Sengketa Pilgub Lampung di Mahkamah Konstitusi hari ini, (5/5), mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pihak Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Lampung, dan saksi-saksi dari Pihak Terkait (Tim Ridho Berbakhti).
KPU Provinsi Lampung menghadirkan saksi dari lima Kabupaten/kota, diantaranya Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri, Ketua KPU Kabupaten Waykanan Iskardo P., Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Hendrian, Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Syamsul Arifin, serta Anggota KPU Lampung Utara Tio Aliansyah.
Pada umumnya seluruh saksi KPU Kabupaten/kota memberikan keterangan bahwa tidak ada persoalan yang signifikan terkait penyelenggaraan Pilgub dari tingkat TPS, PPS, hingga PPK. Saksi dari Cagub No Urut 3 baru melakukan interupsi dan mempersoalkan proses Pilgub ketika berlangsung rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Seperti diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung "seluruh pelaksanaan Pilgub di Kota Bandar Lampung berlangsung aman, lancar, dan tidak terdapat kejadian khusus yang mengganggu pelaksanaan Pilgub. Hal ini ditandai dengan tidak adanya rekomendasi dari Panwaslu terkait dengan dugaan pelanggaraan selama proses pelaksanaan Pilgub.
Sementara itu, dari Pihak Terkait (Tim Ridho Berbakhti), menghadirkan 11 saksi.
Ketua Tim Pemenangan Darwizal, dan Bendahara Tim Pemenangan Imer Darius, serta Fajrun Najah Ahmad, ketiganya menegaskan tidak ada money politics yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Ridho Berbakhti dalam bentuk pembagian sembako setelah penetapan Cagub-Cawagub apalagi selama tahapan masa kampanye dan masa tenang.
Tim Pemenangan Ridho Berbakhti sendiri baru dibentuk bulan Maret 2014.
Tim pemenangan menurut Darwizal bekerja selama lebih kurang 1 bulan.
Terkait dengan laporan adanya dugaan pembagian Gula, ditegaskan oleh Imer Darius bahwa, Tim Gakkumdu Bawaslu Lampung telah melakukan klarifikasi dan dinyatakan tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran tersebut oleh Tim Pemenangan Ridho Berbakhti.
Sebaliknya, terungkap dalam persidangan adanya dugaan Money Politics (politik uang) yang dilakukan tim sukses Cagub No 3 (Manzada) yang dibeberkan oleh para saksi.
Sementara, Ahmad Taslim dari Surabaya Udik, Sukadana, Lampung Timur yang juga adalah kepala dusun setempat mengungkapkan bahwa "pada tanggal 2 April saya melihat money politics yang dilakukan oleh Tim Sukses No urut 3 Manzada. Ada 41 warga Surabaya Udik yang diberikan uang. Saya sudah laporkan ke Panwaslu Kecamatan, dan diteruskan ke Panwaslu Kabupaten".
Demikian juga di Kota Bumi, Lampung Utara, saksi juga ungkapkan politik uang yang dilakukan oleh Tim Manzada. "Saya telah laporkan ke Panwas Kecamatan dan diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Lampung Utara terkait tejadinya pembagian uang oleh Kordes Tim Manzada. Pada tanggal 6 April Kordes Tim Manzada bernama Ruslan mengumpulkan 100 orang, lalu membagikan uang sebesar 100ribu rupiah per orang. Pesan yang disampaikan oleh Kordes agar memenangkan pasangan No Urut 3 Herman-Zainudin," ungkap Ili Bastian dari Mulang Maya Kota Bumi Selatan.
Laporan kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Utara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Manzada seperti disebutkan oleh salah satu saksi wartawan harian setempat memang ada dua. Pertama, laporan yang masuk atas nama Firmansyah terkait dengan pembagian uang sebesar 1juta rupiah/orang dan adanya arahan dari Apdesi setempat untuk memberikan dukungan dalam Pilgub kepada cagub No urut 3 yang juga adalah Pembina Apdesi Provinsi Lampung Herman HN.
Kedua, laporan yang masuk dari Ili Bastian. Beberapa mantan Ketua RT di wilayah Kota Bandar Lampung juga memberikan kesaksian. Umumnya menyebutkan bahwa mereka memperoleh tekanan dan instruksi dari pihak aparatur pemerintahan Kota setempat untuk memenangkan cagub No Urut 3. "Jika tidak memenangkan Herman HN, program-program Bina Lingkungan, Program keluarga Harapan, dan Jamkesmas, akan dicabut".
Kurniansyah dari Teluk Betung Barat dipecat sebagai ketua RT setempat karena dianggap tidak mendukung Cagub No Urut 3.
Begitupun kesaksian dari salah satu mantan Ketua RT dari Kelurahan Tanjung Senang, "semenjak bapak Herman HN mencalonkan diri sebagai calon gubernur, kami pada setiap pertemuan di kelurahan diarahkan oleh Lurah setempat untuk mendukung dan memenangkan bapak Herman HN".
Hal yang sama terjadi pada mantan Ketua RT 13 Kelurahan Waydadi yang dipecat karena warga Waydadi menyelenggarakan program rutin tahunan Bersih Desa dengan bantuan dari Ridho Ficardo, padahal acara bersih desa tersebut terselenggara jauh sebelum penetapan Cagub-cawagub oleh KPU. (Artha)