FOTO:internet |
“Sudahkah anda terdaftar? Pastikan anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014”.
Demikian slogan yang disampaikan ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, kemarin.
Menurut Fatikhatul Khoiriyah, slogan yang disampaikan itu untuk mengajak dan memastikan apakah masyarakat sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014 atau belum.
Bila merasa belum atau ragu maka disarankan untuk segera mengecek melalui porta lhttp://data.kpu.go.id/ss8.php yang tersedia, ungkapnya.
Sebaliknya kata dia, jika masih ada masyarakat kita yang belum terdaftar DPT-nya maka bisa didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan caranya mendatangi datangi PPS di Desa/Kelurahan atau membawa lampiran domisili anda. Karena, penetapan DPT akan segera ditetapkan oleh Provinsi maksimal hingga 30 Juni 2014 mendatang, ujar Fatikhatul Khoiriyah dalam rilisnya yang diterima Bongkarpost, kemarin.
Bagi yang sudah terdaftar dan tidak bisa memberikan hak suara di TPS asal karena sesuatu hal, maka pemilih tersebut masih tetap bisa memilih di mana saja dengan masuk daftar pemilih tambahan (DPTb). “Asalkan yang bersangkutan membawa model A-5 PPWP (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) pada PPS di Desa/Kelurahan asal, dan melapor kepada KPPS tujuan tempat pemilih pada TPS setempat, paling lambat 5 Juli 2014,” imbuhnya.
Bagi bagi pemilih yang hendak memberikan suara ke TPS lain mengalami kesulitan mendapatkan model A-5 PPWP dari PPS di Desa/Kelurahan asal, maka pemilih yang bersangkutan dapat meminta model A-5 PPWP dari KPU Kabupaten/Kota tujuan, paling lambat 28 Juni 2014.
Selanjutnya, pemilih yang telah mendapatkan Model A-5 PPWP tersebut segera melapor kepada KPPS tujuan tempat pemilih akan memberikan suaranya pada TPS setempat, paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yaitu tanggal 5 Juli 2014 mendatang.
Sementara bagi pemilih yang ternyata tidak terdaftar pada DPT, Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Khusus Tambahan (DPKTb), maka pemilih tersebut masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada TPS di Desa/Kelurahan yang tertera pada identitasnya pada hari pemungutan suara pada tanggal 9 Juli 2014 mendatang, di TPS sesuai alamat yg tertera di identitas, tukasnya. (Arta)