Baongkarpostt.com
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandarlampung segera melayangkan surat penutupan terhadap tempat hiburan di Bandarlampung.
Hal itu disampaikan M.Harun selaku kepala Disbudpar Kota Bandarlampung, kemarin.
Himbauan, sekaligus surat edaran itu kata Harun, akan segera dilayangkan bertepatan H-2 menjelang puasa bulan ramadhan. “Nanti H-2 bulan puasa kami akan menutup semua tempat hiburan di Bandarlampung, sesuai surat edaran (SE) dan himbauan yang kami sampaikan. Hal itu, sebagai upaya agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa secara khusuk,” papar Harun.
Selain itu lanjutnya, pihaknya bersama Sat Pol PP juga akan melakukan pengawasan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi pada bulan puasa. “Jika nanti terbukti masih saja operasi, maka kami bersama Sat Pol PP dan Polisi akan segera mengambil tindakan, yaitu penertiban,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Satuan Pol.PP Kota Bandarlampung Cik Raden, mengatakan dalam upaya menertibkan tempat-tempat hiburan di Bandarlampung, Pol PP telah menyiapkan 20 orang anggota untuk memantau dan mengamankan tempat hiburan. “Hal ini sebagai langkah dalam membantu kerja Disbudpar,“ kata Cik Raden.
Sementara itu, Herman HN Walikota Bandarlampung penutupan tempat-tempat hiburan memang dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Dan ini dilakukan setiap setahun sekali, saat menjelang bulan suci ramadahan.
Menurut Herman, tujuan dilakukan penutupan tempat hiburan itu agar umat islam yang sedang menjalankan ibadah pusa dapat menjalankannya secara khusuk.
Dan mengenai rumah biliar sambung dia, akan di sesuaikan dengan Perdanya. “Kalau sifatnya hanya untuk olah raga diperbolehkan, namun untuk hiburan harus ditutup,” tegasnya. (Jimi)
Sabtu, 28 Juni 2014
0 Comments
Facebook Comments by
Media Blogger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)