Tulangbawang Barat, BP
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubarat) menurunkan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung untuk melakukan uji laboratorium aliran IPAL, air sungai kecil dan beberapa sumur warga yang dituding teridentifikasi isu limbah PT Komering Jaya Perdana (KJP).
Sebelum tim dari Pemkab Tubarat tiba, pihak PT KJP menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media untuk memberikan keterangan terkait sejumlah tudingan yang merujuk kepada ketidaklayakan lagi beroperasi perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan getah karet kering itu.
Pada jumpa pers itu, Sardi Sumadi Manager Kantor PT KJP mengaku sudah bekerja di perusahaan itu sekitar 3-4 tahun. Ia menerangkan PT KJP berdiri pada tahun 2006." Sampai 2009 perusahaan mengalami kekurangan modal sehingga dijual kepada Kirana Megatara Group. Semua izin sudah ada, mulai dari IMB sampai izin petir dan yang lainnya,"ucapnya, Kamis (12/6) kemarin.
Terkait dengan limbah, kata dia, pengelolaannya sudah memakai IPAL. Bahkan, air yang digunakan oleh perusahaan merupakan air olahan dari IPAL."Kondisi air mempengaruhi produk. Kalau ada limbah dari perusahaan yang masuk ke sungai itu sudah melalui IPAL. Kalau barang di atas mobil itu bukan tanggungjawab kita, yang menjadi tanggungjawab ketika sudah menumpuk,"kelitnya. Padahal, pantauan dilokasi tampak setiap mobil yang masuk menjual karet ke perusahaan tampak mengeluarkan air limbah sebelum muatan dibongkar.
Ditambahkannya, Sumur Bor ada lima tetapi satu tidak terpakai. Dari keempat sumur bor itu, kata Sardi, pihaknya telah menyalurkan air bersih kepada warga sekitar, begitu juga penerangan."Kami tidak pernah memutuskan air bersih. Yang memotong salurannya pak Tarul, listrik kami berikan los tidak pernah mati lampu, ada enam warga kami alirkan listrik untuk penerangan. Namun karena kami pakai blower yang besar sehingga tidak kuat untuk alat-alat elektronik,"imbuhnya.
Dan untuk Legalitas atas nama KJP karena yang dijual hanya saham bukan badan hukum. Izin dibuat setelah pemekaran Kabupaten Tubarat kepada satu pintu (Aluwan)."Kami tidak mengolah bahan kimia,"cetus Sardi didampingi Benny Karoskali Manager Pabrik PT KJP.
Secara bersamaan, Mahmud Jalil Bagian Kesehatan Masyarakat pada PT KJP menuturkan, untuk pengujian sampel air IPAL itu dilakukan per bulan. "Yang kita tes itu air yang mau keluar untuk umum. Itu juga untuk kepentingan laporan ke BPLHD per tiga bulan. Laporan terakhir ke BPLHD pada bulan april kemarin. Untuk air 50 meter hulu 50 meter hilir, begitu juga dengan udara. IPAL mulai berfungsi pada Juni 2013 lalu, sebelumnya pengelolaan limbah menggunakan cara manual,"singkatnya.
Setelah dilakukan Jumpa Pers. Tim dari Pemkab Tubarat yang terdiri dari BPLHD dan Diskes Tubarat bersamaan dengan satu unit mobil minibus dari UPTD Analis Laboratorium Diskes Provinsi Lampung tiba sekitar pukul 11.30 Wib. Namun sayangnya, pihak dari yang menguji kadar air itu tidak bisa berjalan dengan alasan alat yang dibawa untuk uji laboratorium itu eror.
Ikhsan Noor Hudaya, Analis Laboratorium dari Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan, yang menguji laboratorium bukanlah dirinya tetapi ia hanya mengambil sample saja. Sementara ia memberikan hasil PHnya saja."PH Meter yang mengukur angka keasaman air di aliran sungai kecil dengan volume asam 6,9 PH, sumur Ujang 6,5 PH, sumur Tarul 6,5 PH.
Jika ada baku mutu melebihi standar air sumur dilihat dulu berapa sumur warga yang tercemar. Standarnya 6-9 PH. Sementara saya hanya mengambil sample untuk dilakukan uji lab di bandar lampung, karena ada 14 poin yang harus diperhatikan,"kata dia.
Saat melakukan uji lab dikediaman Ujang, Saimah istri dari Ujang, menyatakan air sumurnya tidak bisa digunakan. Karena, diduga mengandung zat limbah perusahaan."Pakek mandi saja nggak bisa mas, kalau dipakai mandi badan jadi gatal-gatal. Kalau diminum juga rasanya beda dengan air biasa. Tepian sungai kecil juga dulu saya tanami padi, tapi semenjak perusahaan berdiri, sudah tiga kali saya panen tidak ada hasil, kalau batang padinya gemuk tapi buahnya kropos,"ujar dia.
Seusai pengambilan sampel, Herdi Tiarman, Kabid Pengawasan pada BPLHD Tubarat menyatakan, jika hasil uji lab nanti ditemukan beberapa poin yang melebihi baku mutu, maka perusahaan terancam ditutup."Kalau ada yang melebihi baku mutu berarti fatal. Hasil uji lab ini akan diketahui sekitar 5 hari sampai seminggu. Kita tunggu saja hasil uji lab ini,"ujarnya.
Zaibun Muin, Kepala Kampung Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah juga tampak tiba di perusahaan. Kedatangannya guna melakukan mediasi antara perusahaan dengan PT KJP."Saya sedang menengahi permasalahan ini, hari ini juga perusahaan sedang berupaya mengganti rugi sumur bor yang dibangun oleh warga,"kata dia, tetapi Zaibun tidak menjelaskan terkait bentuk sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar seperti CSR dan yang lainnya.
PT KJP juga terindikasi tidak peduli terhadap masyarakat sekitar, salah satu kewajiban perusahaan berdiri yaitu CSR. Menanggapi terkait CSR, Sardi menyatakan pihaknya telah melakukannya."Pertama kami memberikan bantuan pembangunan salah satu masjid (rumah ibadah) disekitar perusahaan itu pada tahun 2011 lalu, seterusnya kami mengadakan pelatihan terhadap kelompok tani dan menyekolahkan lima orang petani untuk mendapatkan pendidikan perkebunan. Mohon dimengerti karena perusahaan ini sedang akan berkembang,"elaknya.
Begitu pula dengan Tim dari Pemkab Tubarat yang terkesan lamban menyikapi permasalahan pencemaran limbah ini. Berdasarkan
aturan yang berlaku, seharusnya Pemkab melakukan tindakan sampai batas
waktu 10 hari setelah laporan. Namun, hari ini (kemarin) hari ke 12 dari
laporan atau masalah ini mencuat. Bahkan, sudah sekitar hitungan tahun
permasalahan ini terbelenggu di masyarakat.
(Sam)
Jumat, 13 Juni 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)