Pencemaran Nama Baik
Lampung Utara, BP
Kapolres Lampung Utara (Lampura) Ajun Komisari Besar Polisi
(AKBP), Helmy Santika menegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, Samsir ditetapkan sebagai saksi dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kabupaten setempat. "Kemarin (25/6), Sekdakab Lampura bersedia memberi keterangan ke Mapolres Lampura, terkait dugaan nama baik terhadap DPRD Kabupaten Lampura. Sekdakab Lampura, Samsir masih ditetapkan sebagai saksi dan proses penyelidikan sampai saat ini masih tetap berlanjut," kata Kapolres, Kamis (25/6).
Kapolres mengatakan, selain Sekdakab (Samsir, red), asisten II Fahrizal Ismail, juga dimintai keterangan oleh anggota penyidik Polres Lampura. Selain itu, nantinya juga akan diminta keterangan kembali saksi - saksi lain, yang sebelumnya telah dimintai keterangan seperti para awak media yang menulis berita itu, dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampura. "Semua saksi yang diminta keterangan, nantinya akan diminta kembali oleh anggota penyidik. Untuk itu, kita (Polisi) berharap kepada para saksi dapat meluangkan waktu pada saat pihak penyidik memanggil kembali," harapnya seraya mengatakan kasus pencemaran nama baik terhadap DPRD Lampura itu masih akan didalami kembali.
Dilanjutkan Helmy, mengingat alat bukti yang disampaikan Wansori salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lampura itu berupa surat kabar harian Lampung. "Nantinya akan diselidiki kambali asal isi berita tersebut, mulai dari penulisan, sumber isi berita dari mana dan nantinya akan ada ahli bahasa yang akan bisa menafsirkan dan menjelaskan apakah kalimat - kalimat itu mengandung unsur penistaan ataukah tidak," kata dia seraya mengatakan penyidik nantinya akan menyimpulkan dan menjaring alat bukti atas kasus tersebut.
Hasnizal, SE salah seorang anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lampura mengatakan, laporan tentang pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap DPRD Lampura itu telah masuk ke Mapolres Lampura hambir satu bulan lamanya. Saat ini, Polres Lampura telah membuktikan kinerjanya dengan memanggil sudara Sekdakab Lampura Samsir. Hal itu tentunya patut diberi apresiasi atas kinerja jajaran Mapolres Lampura dalam menyikapi kasus tersebut. "Sebelumnya kita (DPRD Lampura, red) mengadakan hearing yang dihadiri Wakapolres Lampura Kompol Deden Heksaputra dan Kasatreskrim AKP Bunyamin. Saat itu, mengharapkan kepada Polres dapat menyikapi dan menanggapi kasus pencemaran nama baik atau penghinaan lembaga DPRD Lampura. Dan alhamdulillah atas adanya hearing itu, Polres memanggil saudara Sekdakab Samsir guna dimintai keterangan," kata dia seraya mengatakan DPRD Lampura akan berjanji pro-aktif memberi keterangan kembali kalau anggota penyidik Polres Lampura meminta keterangan tambahan.
Untuk itu, dirinya mewakili anggota DPRD lainya berharap agar kasus ini dapat segera tuntas. "Tentunya kasus ini tetap kita kawal hingga ada kejelasan yang dapat dipertanggung jawabkan," tegas anggota DPRD Fraksi Bintang Nurani Persatuan itu.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Samsir bersama Asisten II Fahrizal Ismail menjalani pemeriksaan di Polres Lampura, sekitar pukul 16.30 WIB Rabu (25/6). Keduanya datang ke Polres secara bersamaan mengendarai mobil masing - masing. Samsir tiba dengan mengendarai Toyota Fortuner warna hitam BE 1968 AT, sedangkan Fahrizal Ismail mengendarai mobil dinasnya dengan nomor polisi BE 2503 JZ.
Sampai di Polres, kedua pejabat Lampura itu langsung masuk ke dalam ruang Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) dan langsung diperiksa oleh dua penyidik. Keduanya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB. Pemeriksaan Samsir dan Fahrizal Ismail ini terkait laporan dugaan penghinaan lembaga DPRD Lampura.
Samsir ketika dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, mengakui bahwa dirinya menjalani pemeriksaan. Namun ia tidak mengaku telah mengeluarkan statemen penghinaan terhadap anggota atau lembaga DPRD Lampura. ’’Saya bersumpah, demi Allah kalau saya pernah mengeluarkan statemen atau kata-kata penghinaan terhadap anggota DPRD Lampura itu. Kalau ada bukti rekaman itu, saya harap wartawan yang memiliki dapat memberikan barang bukti rekaman itu kepada pihak kepolisian,’’ kata Samsir.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Lampura AKP Bunyamin belum bisa dimintai keterangan atas pemeriksaan Sekkab dan Asisten II tersebut. Diketahui, sebelumnya DPRD Lampura menggelar hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD M. Yusrizal, S.T., dengan jajaran Polres Lampura yang dihadiri langung oleh Wakapolres Kompol Deden Heksaputra dan Kasatreskrim AKP Bunyamin.
Dalam hearing itu, Ketua DPRD M. Yusrizal mengapresiasi kinerja
jajaran Polres dalam penanganan persoalan tersebut. Namun demikian,
lamanya waktu sejak dilaporkannya masalah tersebut menjadi sebuah tanda tanya tersendiri bagi masyarakat dan anggota DPRD. (sol/nal)