Kamis, 12 Juni 2014

Polda Masuk Angin, PNS Nyuri Singkong Dilepas

Bandar Lampung, BP
Tersangka kasus dugaan pencurian singkong di lahan Kota baru yang dilakukan oleh Rd yang merupakan salah satu PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sudah dibebaskan, dan hanya diberikan wajib lapor (Walap).


Kabid humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, membenarkan jika Raden sudah dibebaskan dari tahanan, karena hanya dikenai wajib lapor."Sudah ada kesepakatan mas, antara pelapor dan tersangka, jadi sudah lama itu dia Wajib lapor (walap), tapi proses tetap berlanjut,"terang Sulistyaningsih, Kamis (12/6).

Padahal di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu dijelaskan bahwa syarat-syarat untuk dilakukan penahanan luar atau Wajib lapor (Walap) harus ada minimal 3 syarat utama yakni, karena tersangka Sakit, tidak menghilangkan barang bukti dan ada yang menjamin. Sementara Saat ditanyakan siapa penjamin dari tersangka Rd sehingga tersangka menjadi tahanan luar (Walap)?, Sulis terkesan tidak membeberkan."Wajib lapor mas,"ujarnya singkat.

Statementnya seperti ada yang ditutup-tutupi, sehingga menimbulkan pertanyaan baru, apakah Polda Lampung sendiri sudah masuk angin terkait kasus Pencurian singkong di lahan Kota baru yang melibatkan tersangkanya adalah seorang PNS yang ada di Pemerintah provinsi Lampung.

Saat dimintai tanggapannya, terkait ketentuan penangguhan penahanan terhadap tersangka, Pengamat Hukum Unila, Budiono, menegaskan, bahwa sesuai KUHAP itu penangguhan penahanan harus ada 3 unsur, yakni tersangka Sakit sehingga harus dibantarkan, kedua tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga yakni adanya penjamin."Jadi sesuai KUHAP harus ada 3 itu, sakit, tidak menghilangkan barang bukti dan ada yang menjamin,"tandasnya.

Sementara, terkait Polda Lampung yang menyatakan bahwa dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka Rd karena adanya kesepakatan antar Pelapor dan tersangka itu tidak benar, dan tidak ada didalam KUHAP."Kalau salah tidak,tapi itu tidak ada di dalam KUHAP terkait adanya kesepakatan dengan pelapor itu,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menangkap sembilan orang pelaku pencurian singkong milik Prof. Dr. Resi Bonang, MBA, Direktur PT Lampung Kasava Agro, di wilayah Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/4).
Dari sembilan tersangka yang diamankan, salah seorang di antaranya adalah  PNS Pemerintah Provinsi bernama Raden. Polisi menduga Raden sebagai otak pelaku pencurian."Para tersangka yang diamankan, Raden PNS, Sugi, Yanto, Ponidi, Paijo, Ponijan, Legiman, Misran, dan Hawi, kedelapan pelaku ini sebagai pekerja upahan. Mereka diamankan setelah melakukan pencurian singkong sebanyak satu truk Colt Diesel seberat 10 ton,"ujar Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Kamis (17/4).

Menurut Sulistyaningsih, penangkapan para tersangka bermula saat korban Resi Bonang bersama anggota Polsek Tanjung Bintang yakni, Bripka. Deni, datang ke lokasi dan melihat satu unit mobil truk Colt Diesel BE-9121-E, serta 8 orang  sedang memanen singkong di tanah milik Pemda Provinsi Lampung. Tanah seluas 150 HA yang terletak di wilayah Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, itu disewa korban untuk kebun singkong.

Resi Bonang kemudian melaporkan aksi para pemanen singkong miliknya ke Polsek Tanjungbintang, Lampung Selatan. Karena Polsek Tanjunbintang tidak mau menanggapi, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Pihak Polresta memerintahkan Polsekta Sukarame untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan tersangka.

"Menurut pengakuan dari delapan tersangka, singkong itu mereka panen atas suruhan Raden, PNS Pemprov Lampung. Mereka sudah 10 kali melakukan pamenan singkong. Dalam satu kali panen, dapat singkong seberat 10 ton, tersangka Raden kami tahan di Mapolda Lampung," kata Sulistyaningsih.

Barang bukti berupa satu unit truk jenis Colt Diesel BE-9121-E bermuatan singkong seberat 10 ton, dan uang tunai sebesar Rp. 10 juta sisa penjual, serta 7 nota penjualan singkong dari pabrik yang diduga sebagai penadah singkong hasil curian juga ditahan Polda Lampung."Untuk sementara waktu, kasus tersebut masih kita kembangkan dan dilakukan penyelidikan petugas,” kata Sulis.(Fik)
Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))