Bandar Lampung, BP
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Lampung menyatakan ada perbedaan antara nama yang berangkat umroh dengan entri yang diajukan Pemprov Lampung, sehingga hasilnya pun tidak valid.
Seperti Dikatakan, Kepala BPK RI, Perwakilan provinsi Lampung, Ambar Wahyuni, dia menegaskan, jadi kelebihan pembayaran itu, secara umum, pihaknya tidak mengetahui secara eksplisit, diantaranya pembayaran barang jasa, kemudian dari perjalanan dinas ke luar negeri dan yang lainnya.
"Kelebihan pembayaran dari belanja barang jasa, dari instansi barang yang lain. Ada beberapa yang dikonfirmasi tidak ada pasportnya, saya tidak ingat rinciannya, tapi tidak valid,"tandasnya.
Hasil Audit yang dilakukan pihaknya secara umum, tidak secara eksplisit, Sehingga untuk Kasus umroh Fiktif tahun 2013 Pemerintah provinsi Lampung tidak secara detail penghitungannya.
Ambar tidak menyebutkan secara rinci, namun dia mengibaratkan, bahwa disitu misalnya 100 datanya, disitu ada kelebihan pembayaran."Umpamanya 100 yang dikonfirmasi berati di cek melalui pasport. Di dalam laporan ada, saya tidak pegang laporannya.ada perbedaan tanggal pemberangkatan setelah dicek di Imigrasi. Jadi kami juga sudah sejauh itu melakukan pengecekan hingga ke kantor Imigrasi,"pungkas Ambar.
Saat disinggung terkait satu orang dibuat dua nama, Ambar menegaskan, itu tidak secara detail dicek oleh pihaknya."Mungkin namanya ada tapi di lampiran,"kata dia.
Kenapa hasil Audit itu tidak diserahkan ke Kejati? Saat ditanyakan, Ambar menegaskan itu masih di Pusat masih tahap pencetakan."Kami cetak aja belum semuanya, belum selesai semua. Baru yg diserahkan gubernur dan DPRD, Kejati belum,"kata Ambar.
Perjalanan dinas dalam negeri tugas dan realisasi barang yang lain. Untuk tahun anggaran tahun 2014 utang Pemprov 604 miliar."Harus disesuaikan jangan besar pasak dari pada tiang, sehingga tidak sempat merevisi anggaran,"tegas Ambar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7).
Diketahui sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ternyata diam-diam sudah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan program umroh fiktif Provinsi Lampung tahun 2013, yang sempat menghebohkan pemberitaan di media masa. Meski demikian, pihak Kejati masih menutup rapat kasus tersebut dan enggan membeberkan siapa saja yang diduga terlibat untuk diekspos melalui media masa.
“Ya, kita sudah lakukan pendalaman terhadap kasus program umroh itu. Namun detail masalahnya belum bisa kami publikasikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (25/06) lalu.
Yadi mengakui pihaknya sudah mendapatkan data lengkap terkait program umroh fiktif tersebut, dan berjanji bila sudah waktunya maka akan membeberkannya ke publik. “Masalah ini kan sangat sensitif, jadi akan kita selidiki dulu hingga jelas dan lengkap seluruh datanya, kalau sudah waktunya pasti akan kami beberkan ke publik,” janjinya.
Masih kata dia, pihak Kejati tidak main-main menangai kasus tersebut. “Ya, kami sangat serius menangani kasus yang merugikan uang negara ini hingga setedail mungkin. Tetapi kami belum bisa pastikan kapan semuanya bisa selesai, yang jelas kami berusaha bekerja semaksimal mungkin,” tegasnya.
Perlu diketahui, kasus program umroh fiktif bermula dari dipecahnya satu nama peserta umroh menjadi beberapa nama. Dengan ditemukannya pemecahan nama-nama tersebut patut diduga ada permainan anggaran oleh Biro Bina Mental provinsi Lampung.
Pemerintah provinsi Lampung pada ABPD 2013 lalu menganggarkan biaya umroh sebesar Rp21,5 miliar untuk 850 peserta umroh, dimana masing-masing senilai Rp25 juta. Namun faktanya Biro Bina Mental yang bertanggungjawab atas program tersebut baru merealisasikan sebanyak 285 orang sepanjang 2013, hingga Maret 2014.
Informasi yang diterima, sepanjang 2014, sisa kuota umroh sebanyak 565 orang atau setara dengan Rp14,125 miliar, akan kembali diberangkatkan. Hal ini tentu menarik untuk dicermati karena penggunaan APBD 2013 sudah melebihi batas akhir tahun anggaran. Tentunya masalah tersebut sangat bertentangan dengan Permendagri 32/2011 maupun Perpres 54/2010.
Khusus untuk pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diamanatkan Perpres 54/2010 beserta semua perubahannya, tidak boleh melampaui batas akhir tahun anggaran, 31 Desember tahun berkenaan. Sedangkan untuk gelontoran dana hibah dan bantuan sosial keagamaan, diatur Permendagri 32/2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial bersumber APBD, batas akhirnya awal Januari tahun berikutnya.
Nah, perealisasian anggaran umroh pada Biro Bina Mental Sekdaprov Lampung gelombang terakhir sudah melebihi batas waktu itu. Akan tetapi, Pemprov Lampung tetap memberangkatkan 29 orang umroh ke tanah suci, Sabtu (08/03/2014) lalu. Jemaah umroh Lampung kala itu dilepas mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dari Islamic Center Bandarlampung.
Belum diketahui, apakah sisa anggaran umroh 2013 sebesar Rp14,125 miliar untuk 565 orang dimasukan ke kas daerah atau tidak. Namun dalam paripurna Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Lampung 2013 lalu, tidak dikupas persoalan ini.
Dari data yang dikumpulkan, selama 2013 hingga Maret 2014, sudah memberangkatkan 285 jemaah umroh dalam tiga gelombang. Masing-masing 45 orang gelombang pertama (Tahun 2013), 90 orang gelombang kedua (Tahun 2013), dan 150 orang gelombang ketiga (Tahun 2013 – Maret 2014).
Idealnya, program bantuan sosial keagamaan ini diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu dan PNS berprestasi. Tapi dalam daftar nama peserta umroh yang dipublis di papan pengumuman Islamic Center Bandarlampung, terdapat 17 nama Anggota DPRD Lampung.
Menariknya, nama-nama itu dipecah-pecah. Artinya, satu nama anggota dewan dijadikan dua atau tiga nama peserta umroh. Misalnya nama Ketua Komisi I Ismet Roni, dalam daftar tertulis Ismet nomor urut 273 dan Roni nomor urut 274.
Kemudian Bambang Imam Santoso menjadi Bambang nomor urut 275 dan Imam Santoso nomor urut 276. Lalu Mega Putri Tarmizi menjadi Mega Putri nomor 277 dan Tarmizi nomor urut 278.
Selanjutnya Hidir Ibrahim menjadi Hidir nomor 279 dan Ibrahim nomor urut 280, Ahmad Bastari jadi Ahmad nomor urut 289 dan Bastari nomor urut 290, Tony Eka Candra menjadi Tony nomor urut 291dan Eka Chandra nomor urut 292.
Pemecahan 17 nama menjadi 33 peserta umroh ini, Rabu (12/03/2014), memunculkan reaksi keras di kalangan anggota dewan. Seperti kebakaran jenggot, anggota DPRD yang namanya terpublis media massa berniat mempolisikan Kepala Biro Mental Sekdaprov Lampung, Sumiarti Somad.
Tony Eka Candra, dari Komisi III DPRD salah satunya. Melalui pesan singkat, Toni mengaku kecewa dengan sikap Pemprov Lampung yang telah mencantumkan namanya. Sebab, dia tidak pernah mengajukan nama atau perwakilan untuk ikut umroh.
Tony mengancam, jika Biro Mental tidak segera mengklarifikasi pencantuman namanya, maka politisi Golkar itu akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Lampung dan aparat penegak hukum. ”Ini pencemaran nama baik. Saya akan laporkan ibu Sumiati kepada Bapak Gubernur,” tegasTony.
Anggota Komisi III lainnya, Firman Yani kala itu menilai, Sumiarti Somad tidak pantas menjadi kepala biro. Bahkan, Firman minta kepada kepala daerah untuk segera memberhentikan dari jabatannya. ”Saya dan kawan-kawan yang namanya masuk dalam list, meminta Sumiarti segera dicopot. Ini pembunuhan karakter,” sergahnya.
Begitupun dengan Ahmad Bastari, Ketua Komisi III itu mengaku kecewa dengan kinerja Karo Mental karena sudah menggandakan namanya. ”Harusnya dikosongkan saja tanpa nama. Kalau nama saya digandakan, seperti Ahmad dan Bastari, itu salah, jelas saya kecewa,” ujar dia.
Gencarnya pemberitaan program umroh 2013 tersebut, langsung disikapi Pemprov Lampung. Plt Sekdaprov Arinal Djunaidi didampingi Asisten III bidang Umum Adeham kala itu, dan Kepala Biro Bina Mental Sumiati Somad menggelar perjamuan pers, Rabu (12/03).
Di hadapan sejumlah wartawan, Arinal Junaidi menjelaskan, data nama yang muncul dalam list ada kekeliruan.Sebab, kata Plt Sekdaprov itu, program keagamaan bukan hanya diperuntukan bagi umat Islam saja, tapi juga bagi umat Kristen, Hindu, Budha dan Khatolik.
“Ini hanya kesalahan teknis, saya mohon maaf atas kesalahan staf saya. Begitu juga dengan kesalahan dua nama yang dipecah-pecah itu,” ujarnya.
Arinal berharap, pemberitaan program umroh hanya sampai di situ saja. “Saya akui bahwa saat ini memang anggota dewan tidak pernah ada yang berangkat, maka saya minta berita ini tidak diteruskan lagi,” pintanya kepada wartawan.
Pada kesempatan sama, Kepala Biro Bina Mental, Sumiati Somad membenarkan adanya kesalahan penulisan nama jemaah peserta umroh tersebut. “Waktu itu saya sedang berada di Jakarta. Memang, itu merupakan usulan pak Gubernur. Anggota dewan belum mengusulkan, maka ada yang kita usulkan dua, ada yang 12, ada juga yang mengusulkan empat orang,” terangnya.
Sumiati menjelaskan, program umroh menggunakan jasa travel Biro Ario Putra Mandiri. Namun, kepala biro tidak menjelaskan kapan proses lelang tender dan pemilik biro travel tersebut.(Fik)
Rabu, 02 Juli 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)