Rabu, 02 Juli 2014

wow.....Ada Aroma Korupsi 6,5 Miliar di Kota Baru

Salah satu bangunan Proyek Kota Baru Provinsi Lampung. (fik)

Bandar Lampung, BP

Direktur forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan koordinator Advokasi dan Investigasi, Uchok Sky Khadafi menilai ada kerugian Negara sebesar Rp.6.5 milyar di Kota Baru Lampung pada tahun 2012. Dalam pembangunan kantor gubernur, Mesjid Agung, dan pembangunan gedung Eks Kantor Samsat.


"Dalam ketiga pembangunan itu ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp.6.557.224.427,16. Dimana kerugian Negara. Itu sesuasi pelanggaaran yang berdasarkan undang-undang peraturan pemerintah, seperti pertama peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tepatnya dalam Pasal (1)89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang,"tegas Aktivis penggiat anti korupsi, Rabu (2/7).

Kedua pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak secara bertanggung jawab, Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pasal 5 huruf (b) angka 4 yang menyatakan. Bahwa hak dan kewajiban pihak kedua, yaitu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, serta penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak serta spesifikasi umum Bina Marga Tahun 2006 Divisi 7 tentang pekerjaan struktur seksi peraturan Beton Indonesia 1971.

Uchok mengatakan, dalam gambaran umum pembangunan Kantor Gubernur di Kota Baru (Tahap I) dilaksanakan oleh PT MWU, (PT Manggala Wira Utama) dengan Kontrak Nomor 01/KTR-F/PSPPD/APBD/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 senilai Rp9.977.535.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender (11 Juni s.d .7 Desember 2012), dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100%, berdasarkan PHO Nomor 01/BAST-PK/KPSPPD/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012.

Akan tetapi, bila melihat dari Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK bersama PPTK serta kontraktor pelaksana, menggunakan hammer test, itu menunjukkan bahwa mutu beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak, yaitu untuk sloof dan balok mutu beton terpasang adalah K-185, 26 atau hanya 74,104% dari mutu yang dipersyaratkan. Sedangkan untuk plat lantai mutu beton terpasang adalah K-92,43 atau hanya 52,817% dari mutu yang dipersyaratkan.

Hasil pemeriksaan fisik, tambah Uchok, itu dengan menggunakan pengujian core beton terhadap tiga sampel benda uji pada plat lantai, yang menunjukkan bahwa beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak, yaitu menggunakan mutu beton K-128 (73,143%), K-122 (69,714%), K-135 (77,143%). Sehingga, hasil pekerjaan beton sloof, balok dan plat lantai tidak dapat diterima senilai Rp3.138.302.290,48.

 
Lalu pembangunan Masjid Agung Di Kota Baru (Tahap I) dilaksanakan oleh PT RKL, (PT Rudi Karya Langgeng) dengan Kontrak Nomor 03/KTR-F/PSPPD/APBD/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 senilai Rp4.979.936.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender (11 Juni s.d. 7 Desember 2012), dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100%, berdasarkan PHO Nomor 03/BASTPK/ KPSPPD/XI/2012 tanggal 23 November 2012.

Dengan demikian, pemeriksaan fisik dengan menggunakan hammer test, menunjukkan bahwa mutu beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak, yaitu untuk sloof menggunakan mutu beton K-170,02 atau 68,008% dari mutu beton yang dipersyaratkan, sedangkan kolom menggunakan mutu beton K-153,85 atau 61,540% dari mutu beton yang dipersyaratkan.


Hasil pemeriksaan fisik lebih lanjut dengan menggunakan pengujian core beton terhadap tiga sampel benda uji pada sloof dan kolom, menunjukkan bahwa beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak, yaitu untuk sloof mutu beton terpasang adalah K-147 (58,800%), untuk kolom mutu beton terpasang adalah K-127 (50,800%), dan K-134 (53,600%). Sehingga, hasil pekerjaan beton sloof dan kolom tidak dapat diterima senilai Rp2.901.621.217,07.


Serta pembangunan Gedung Eks Kantor Samsat Bandar Lampung (Tahap II) dilaksanakan oleh CV TSM, (CV Tunas Subur Mandiri) dengan Kontrak Nomor 01/KTR-F/PGKSL/ APBD/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012 senilai Rp1.497.541.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender (6 Juni s.d. 2 November 2012), dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100%, berdasarkan PHO Nomor 01/BAST-PK/PGKS/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012.

Bahwa diketahui, dalam hasil pemeriksaan fisik dengan menggunakan hammer test, menunjukkan bahwa mutu beton terpasang tidak memenuhi 80% dari mutu beton spesifikasi teknis kontrak, yaitu untuk plat lantai mutu beton terpasang adalah K-170,37 atau 75,720% dari mutu beton yang dipersyaratkan. Sehingga,hasil pekerjaan beton plat lantai tidak dapat diterima senilai Rp517.300.919,72.

Maka dari penjelasan diatas, Fitra meminta kepada aparat hukum baik itu Kejaksaan dan Kepolisian atau KPK segera melakukan penyidikan atas kasus ini karena sudah ada kerugian Negara dan peraturan yang dilanggar, dan pihak aparat hukum tinggal menetapkan pejabat Negara atau penyelenggara Negara saja.

Sementara Gubenur Lampung, M.Ridho Ficardo, saat dimintai tanggapannya, dia belum mengetahui dugaan korupsi yang dilayangkan oleh Fitra. "Saya tidak tahu itu, kemungkinan itu hanya sebuah isu saja,"ujar Ridho singkat.

Sementara, Terpisah Kepala Dinas Bina Marga Provinsi, Budhi Darmawan mengatakan, bahwa pihaknya  belum mengetahui baik dokumen dan pelaksanaanya seperti apa. "Saya bukan pihak yang berwenang melakukan investigasi disitu, dan tidak mempertanyakan pengelolaan kegiatannya, mungkin bila ada temuan dari inspektorat dan BPK yang melakukan pemeriksaan, serta bila ada indikasi mungkin bisa saja kejaksaan turun tangan," bebernya.


Mantan Plt Kadis Pu Pringsewu ini juga menegaskan bukan pihak pengelola di situ, bahkan terkait penyampaian oleh penggiat anti korupsi yang dilaporkan, dirinya sama sekali tidak mempunyai dokumennya. "Saya mau bilang itu salah, tidak bisa, benar, tidak bisa, karena tidak mempunyai dokumennya,"tandasnya.

Bahkan kata dia, pihaknya sebagai Mitra LSM dan Media, pihaknya menghargai itu."Bahkan kita sebagai mitra LSM dan Wartawan, kita menghargai itu, dan mengapresiasi apabila  fitra ingin melaporkannya,"tandasnya.(Fik)
Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))