BPOM sidak makanan Kadaluarsa di Giant Mall Kartini, Rabu (2/7).(Fik) |
Bandar Lampung, BP
Setelah menemukan buah-buahan mengandung formalin, kali ini Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) provinsi Lampung kembali menemukan makanan kadaluarsa dan tanpa izin edar di Supermarket Giant Mall Kartini (moka).
Kepala Pemeriksaan dan Penyidikan Makanan BPOM Lampung Ramadhan mengatakan, hasil sidak kali ini BPOM kembali menemukan ada makanan yang kadaluarsa, makanan kemasan kaleng yang penyok-penyok diperjualbelikan di swalayan.
"Tim satu menemukan bebrapa produk tanpa izin edar dan ekspire yang ditemukan di supermarket Giant kita menemukan produk tanpa izin edar, BPOM meminta swalayan yang memperjualkan produk tanpa memenuhi syarat itu untuk segera memusnahkannya. Jika tidak akan memberi sanksi serius pada swalayan tersebut, " jelasnya saat melakukan sidak di supermarket Giant Kartini, Rabu (2/07).
BPOM juga menghimbau pada masyarakat untuk jeli dalam membeli dan mengkonsumsi produk, perhatikan masa berlakunya dan kemasannya jika rusak, jelang hari Raya ini biasanya banyak pedagang yang nakal yang sengaja mengeluarkan produk-produk tidak layak kembali dijual, yang harus lebih hati-hati saat memesan parsel semua produk kaleng harus dilihat tanggal kadaluarsa dan bentuk kemasan makanannya.
Sementara, Manager Giant, Hery Daryono, mengakui keteledorannya, dan dirinya benar-benar minta maaf atas keteledoran tersebut.”Saya benar-benar tidak tahu kalau ada barang expired, dan itu murni bukan disengaja, kalau masih ada barang kadaluarsa,”tegasnya singkat.(Fik)