Selasa, 15 Juli 2014

Kasus DAK Lampura Polda Kewalahan Penuhi Petunjuk Jaksa

Bandar Lampung, BP

Kepolian daerah (Polda) Lampung hingga saat ini, sepertinya kewalahan menghadapi petunjuk jaksa penyidik Kejati Lampung dalam perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Utara senilai 43 miliar tahun 2010,  pasalnya, hingga saat ini ini berkas tiga tersangka, masih bolak-balik Polda-Kejati, belum membuahkan hasil yang maksimal.


Seperti Dikatakan, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat, pihaknya sejauh ini masih terus berupaya agar kasus DAK Lampura tahun 2010 senilai Rp.43 Miliar ini secepatnya tuntas.”Itu sudah sering kami diskusikan, persoalanya berkas masih di Polda Lampung dan masih belum lengkap (P19),”jelas Yadi di ruang kerjanya, Selasa (15/07).

Karena, kata Yadi, pihaknya tidak bisa mengungkapkan substansi kekurangan dalam perkara yang sudah mandek untuk tiga tersangka yakni;Solahuddin, Gunawan Fahmi dan Sahadat. Domain itu ada di ranah penyidik, bukan untuk konsumsi publik."Kita menghargai kerja penyidik polda. Namun syarat yang belum terpenuhi itu yakni syarat formil dan matriil, itu juga tidak bisa kita publikasikan,”tandasnya.

Diketahui, Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyatakan berkas ketiga tersangka masih dalam tahap dilengkapi (P19). Diketahui, penuntasan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Utara senilai 43 miliar tahun 2010 yang dilakukan penyidikannya oleh Polda Lampung mandek. Pasalnya berkas ketiga tersangka yakni Gunawan Fahmi, M.Salahudin dan Syahadat terus dikembalikan Jaksa peneliti dari Kejati Lampung untuk dilengkapi (P19).
Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Azrijal mengungkapkan, pihaknya akan terus mengembalikan berkas ketiga tersangka tersebut sampai petunjuk-petunjuk jaksa peneliti dipenuhi."Yah, kalau nggak dipenuhi petunjuk kami, maka tidak akan kami nyatakan lengkap (P21) berkas itu," kata dia, Senin (21/04).

Azrijal juga mempertanyakan mengapa penyidik polda begitu sulit dalam melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa peneliti. "Saya juga heran, kenapa polda sulit sekali untuk melengkapi petunjuk kami. Kalau memang tidak dipenuhi maka berkas itu akan bolak balik terus," jelasnya.

Ditambahkannya, belum lama ini pihaknya telah menerima berkas tersangka atas nama Syahadat. Namun, lagi-lagi berkas itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap. "Kami kembalikan lagi berkas Syahadat. Kalau yang dua tersangka lagi kami tidak tahu, kenapa belum dilimpahkan," tanya dia.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengaku ketiga berkas tersangka tersebut masih dalam pendalaman penyidik Polda. "Masih dalam pendalaman mas," singkatnya.
Sekedar mengingatkan, Polda Lampung menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi DAK Lampung Utara tahun anggaran 2010 sebesar Rp43 Miliar. Kelima tersangka tersebut yakni, Zulkarnain dan Umar Muhktar (sudah divonis), Gunawan Fahmi, Syahadat, dan Salahudin.untuk zulkarnain dan Umar Muhtar sudah putus di persidangan dan menjalani masa tahanan.

Untuk diketahui,syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :1.Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;2.Berisi identitas terdakwa/para terdakwa meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP).

Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.
Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.b.   Syarat Materiil 1.Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.(Fik)
Share this article now on :
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))